"Dua pelaku yakni RHM alias GUN (43) dan AT alias TGL (48) adalah napi Rutan Salemba kasus 365 (pencurian dengan kekerasan)," ujar Wadirkrimsus Polda Metro Jaya AKBP Iwan Kurniawan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (11/3/2016).
RHM dan AT terlibat pelaku pencurian kabel di gorong-gorong Jakarta pada 2014. Dan akhir 2015 kemudian terlibat pencurian dengan kekerasan di sebuah rumah di Menteng. Pelaku dipidana atas kasus pencurian di rumah itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Satu orang pelaku berinisial AP alias UC (28) membantu mengangkat kabel di atas gorong-gorong dan menjual kabelnya ke penadah," imbuhnya.
"Ada satu orang pelaku yang merupakan residivis," cetusnya.
Para pelaku mengincar tembaga dan timah kabel tersebut. Tembaga dan timah tersebut kemudian dijual ke penadah di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat dengan harga sekitar Rp 40-60 ribu per kilogram. (mei/dra)











































