2 Pelaku Pencuri Kabel di Gorong-gorong Ring 1 Jakarta Berstatus Napi

Misteri Bungkus Kabel Terpecahkan

2 Pelaku Pencuri Kabel di Gorong-gorong Ring 1 Jakarta Berstatus Napi

Mei Amelia R - detikNews
Jumat, 11 Mar 2016 14:50 WIB
2 Pelaku Pencuri Kabel di Gorong-gorong Ring 1 Jakarta Berstatus Napi
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap 6 pelaku pencurian kabel tembaga di gorong-gorong di kawasan ring 1 Jakarta. Dua pelaku di antaranya adalah narapidana.

"Dua pelaku yakni RHM alias GUN (43) dan AT alias TGL (48) adalah napi Rutan Salemba kasus 365 (pencurian dengan kekerasan)," ujar Wadirkrimsus Polda Metro Jaya AKBP Iwan Kurniawan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (11/3/2016).

RHM dan AT terlibat pelaku pencurian kabel di gorong-gorong Jakarta pada 2014. Dan akhir 2015 kemudian terlibat pencurian dengan kekerasan di sebuah rumah di Menteng. Pelaku dipidana atas kasus pencurian di rumah itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Iwan mengatakan, kedua pelaku berperan melakukan pemotongan dan mengupas kulit kabel di dalam tanah. Empat pelaku lainnya yang perannya sama yakni STR alias BY (45), MRN alias N (34), dan SWY aluas SM (45).



"Satu orang pelaku berinisial AP alias UC (28) membantu mengangkat kabel di atas gorong-gorong dan menjual kabelnya ke penadah," imbuhnya.

"Ada satu orang pelaku yang merupakan residivis," cetusnya.

Para pelaku mengincar tembaga dan timah kabel tersebut. Tembaga dan timah tersebut kemudian dijual ke penadah di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat dengan harga sekitar Rp 40-60 ribu per kilogram. (mei/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads