Panggilan kedua dari penyidik KPK sudah dikirim untuk anggota Komisi V DPR ini. Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menegaskan apabila Budi kembali tidak kooperatif maka KPK akan melakukan tindakan tegas, termasuk penjemputan paksa.
"Penyidik lagi meneliti. Kalau dia tidak kooperatif akan ada tindakan-tindakan lain," sebut Syarif saat dihubungi awak media, Jumat (11/3/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Percaya saja dia sakit. Tidak akan lari gunung dikejar," kata Saut saat dikonfirmasi terpisah.
Sebelumnya pada Kamis (10/3) kemarin, Budi mengirimkan surat keterangan sakit sehingga tidak bisa menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di KPK. Namun saat dikroscek penyidik KPK, ternyata tidak ada diagnosa sakit yang diberikan atas nama Budi Supriyanto.
Penyidik KPK kemudian melakukan konfirmasi ke rumah sakit yang tertera dalam surat yang diberikan Budi melalui pengacaranya tersebut. Namun ternyata pihak rumah sakit tidak menyatakan bahwa Budi dalam keadaan sakit.
Selanjutnya, penyidik KPK melayangkan surat panggilan yang kedua kepada Budi untuk diperiksa sebagai tersangka. Budi terjerat kasus dugaan suap terkait dengan proyek infrastruktur di Kementerian Pekerjaan Rumah dan Perumahan Rakyat.
Budi ditetapkan sebagai tersangka sejak Rabu (2/3). Budi diduga menerima hadiah atau janji dari Abdul Khoir, yang telah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Budi sempat mengembalikan SGD 305 ribu terkait kasus suap pembahasan proyek infrastruktur di Ambon.
Sementara untuk kasus suap sebelumnya, KPK telah menetapkan Damayanti Wisnu Putranti, Julia Prasetyarini, Dessy A Edwin dan Abdul Khoir sebagai tersangka kasus penyuapan pemulusan proyek di Kementerian PUPR. Damayanti disangka telah menerima suap senilai SGD 404 ribu. (dha/fdn)











































