"Sepanjang UU menyangkut lembaga-lembaga negara ada celah, itu merupakan diskresi presiden," ujar Tjahjo kepada wartawan di sela Musrenbang Gubernur Se-Kalimantan di Hotel Grand Sahid Jaya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (11/3/2016).
Tjahjo menekankan peningkatan status BNN memang harus dipastikan sesuai aturan. Perubahan yang dilakukan juga harus memiliki dasar hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya menyebut BNN nantinya akan seperti Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Luhut mengatakan dirinya sudah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan soal rencana menaikkan status BNN.
(Baca juga: Ini Alasan Status Kepala BNN Akan Ditingkatkan Setara Menteri)
"Tidak ada yang aneh setingkat menteri. Hanya dengan demikian, dia tidak dilantik lagi oleh kapolri dan dibawah koordinasi Polhukam, sama dengan BNPT, Lemhanas," lanjutnya. "Tak ada yang aneh. Itu sudah lama itu prosesnya," tegas Luhut.
(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini