"Kemarin Hary Tanoe diundang, tapi katanya nggak datang alasannya saya nggak tahu apa, alasannya keluar kota ya. Kita tunggu sampai dia memenuhi kewajiban untuk diundang. Kalau nggak salah nggak usah takut, datang saja. Itu saja kuncinya," kata Jaksa Agung Prasetyo di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (11/3/2016).
Kemarin, Kamis (10/3) HT dijadwalkan diperiksa Kejagung untuk pertama kalinya sebagai saksi pada pukul 09.00 WIB. Namun, melalui kuasa hukumnya Hotman Paris HT meminta pemeriksaannya diundur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya pihak Kejagung menyebut pemeriksaan ini untuk mengklarifikasi salah satu pendapat saksi terkait dugaan restitusi pajak. Ada hal yang perlu dikonfirmasi ke HT.
"Jadi ini tidak sekedar dipanggil jadi saksi. Ada keterangan saksi yang perlu diklarifikasi lagi ke Pak Harry Tanoe," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah dalam kesempatan sebelumnya.
(fjp/ndr)