Nasir menilai karena tak ada sanksi, maka masih ada pejabat negara yang tak menyetorkan LHKPN.
"Menurut saya belum ada sanksi kalau kemudian ada penyelenggara negara yang tidak melaporkan LHKPN ini. Ya, tentu saja (mendukung). Sanksi ini bukan sanksi pidana, sanksi ini sanksi administrasi," kata Nasir di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (11/3/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentu saya lihat LHKPN adalah bagian untuk menghadirkan aparatur yang bersih. Yang diharapkan bisa membangun trust di tengah masyarakat hari ini," tuturnya.
Kemudian, Nasir mengatakan dengan sanksi bisa memberikan semangat bagi pejabat negara untuk terus memperbarui laporan kekayaannya setiap tahun.
"Persoalan pembaruan ini bisa saja dilakukan dan tidak dilakukan karena tak ada sanksi. Jadi hal-hal ini seperti ini harus dibenahi, sehingga ke depan tidak menjadi kecurigaan," sebutnya. (hty/tor)











































