"Kita akan follow up dari RUU penyandang disabilitas karena RUU nya hampir selesai. Nanti dalam bentuk Perpres, itu untuk Komite Nasional Disabiliitas. Itu Perpres. Kewenangannya PEA, ada pemantauan, ada evaluasi dan ada advokasi yang akan nantinya menjadi kewenangan KND, Komite Nasional Disabiliitas," tutur Khofifah Indar Parawangsa di Gedung Kemensos, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Jum'at, (11/3/2016).
Khofifah menyebutkan, ada beberapa hal yang harus dibahas lebih lanjut, utamanya soal dibutuhkannya beberapa Peraturan Pemerintah(PP) yang menunjang RUU Penyandang Disabilitas ini. Sudah ada beberapa pembagian kerja untuk mempercepat terbitnya PP tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyebutkan, bahwa Pemerintah Pusat maupun daerah termasuk BUMN dan BUMD itu wajib menyediakan kuota 2 persen untuk penyandang disabilitas. Selain itu untuk privat sektor wajib menyediakan kuota 1 persen bagi para penyandang disabilitas yang ingin mendapatkan pekerjaan.
"Biasanya legal draftingnya tidak lama, yang membutuhkan waktu itu harmonisasi. Kebayang ga kalau ini 1 persen privat sector, 2 persen Pemerintah Pusat, daerah dan BUMN, ini kan terdiri dari banyak lembaga. Proses harmonisasi yang menyita waktu dan proses legal drafting yang harus menyerap berbagai detil dari regulasi ini," ujar Khofifah jelang kumandang adzan.
Ia berharap segala sesuatunya cepat selesai dan RUU ini segera bisa dibahas di paripurna.
"Supaya ketika paripurna DPR nanti memutuskan RUU Penyandang Disabilitas menjadi UU penyandang disabilitas minimal kita sudah punya outline dari draft perpresnya, draft pp-nya. Supaya nanti ketika harmonisasi antar lembaga dan Kementerian lebih cepat," tutup dia. (rvk/rvk)