Anggota Komisi III Taufiqulhadi mengatakan tindak lanjut dari sidak yang dilakukan Oktober 2015 itu kemungkinan tak dilanjuti dengan pemanggilan Ahok.
"Sampai sekarang belum ada, diundang secara resmi. Itu kan termasuk wacana yang kemungkinan tak jadi berlanjut," kata Taufiq saat dihubungi, Jumat (11/3/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ada urgensinya memanggil Ahok. Jadi kalau dipaksakan ada isunya, nanti saya khawatir berbalik ke arah Komisi III," tutur politikus NasDem itu.
Menurutnya, sebagai anggota Panja Pengawasan Orang Asing (POA) yang ikut sidak ke Malioboro dan Alexis, hasil temuan tak relevan sebagai alasan memanggil Ahok. Semestinya, dalam persoalan ini yang dilibatkan adalah pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham.
"Artinya itu kan ditanyakan imigrasi artinya benar nggak temuan itu. Lebih tanya ke imigrasi, dirjen. Meskipun Ahok itu penanggung jawab di tingkat provinsi tapi teknis seperti itu bagaimana pengawasan orang asing ya sulit," katanya.
Kemudian, Taufiq menyindir bila yang namanya Panja, maka itu khusus memanggil mitra kerja. Terkait Panja POA, dia mengingatkan Ditjen Kemenkum HAM yang diminta penjelasan. Bukan kepala daerah yang bertanggung jawab secara administrasi daerah.
Begitupun bila menyangkut kasus Sumber Waras, maka pihak yang berkompeten dipanggil adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, bukan berarti Komisi III tak punya wewenang memanggil unsur masyarakat.
"Jadi kalau memanggil ya anggota masyarakat yang tersangkut dengan Komisi III. Yang saya tanyakan apakah Ahok ada kaitannya? Kalau dicari-cari ada, tapi itu nggak ada urgensinya. Bakal menjadi cemoohan ke Komisi III," sebutnya.
"Kalau dia kasus Sumber Waras, ya KPK dipanggil. Kalau Kalijodo itu justru rakyat Jakarta dari kaum beragama umat Islam, Kristen dari dulu agar daerah itu dibersihkan. Dari Gubernur sebelumnya, hanya Ahok yang mampu bersihkan. Justru Ahok harus diacungi jempol," katanya.
(hty/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini