Enam tersangka pencurian kabel |
"Mereka kadang memulung tapi pendapatannya kecil, ini (mencuri kabel) besar," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (11/3/2016).
Para pencuri kabel memanfaatkan kabel bekas berusia lama yang sudah tidak terpakai. Perusahaan pemilik kabel tidak mengangkat kabel bekas tersebut karena biayanya lebih mahal. "Ini mengakibatkan adanya potensi, membuka kesempatan terjadi semacam adanya 'barang-barang berharga' nilai ekonomis oleh kelompok-kelompok tertentu, kelompok gorong-gorong ini," jelas Kapolda.
Barang bukti yang disita |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolda mencontohkan seperti pada saat penertiban Kalijodo, di mana bekas puing-puing bangunan diambil oleh pemulung yang selesai hanya dalam satu hari saja. "Setelah itu gorong-gorongnya digali kemudian dikupas bungkusnya dan diambil dalamnya, ada tembaga dipotong ukuran tertentu," ujarnya.
Ada enam orang yang ditangkap tim Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang dipimpin Kombes Mujiyono dan Kasubdit Sumdaling AKBP Adi Vivid, terkait pencurian kabel tersebut.
Keenam orang tersebut yakni STR alias BY (45), MRN alias N (34), SWY alias SM (45), AP alias UC (28), RHM alias GUN (43) dan AT alias TGL (48). Mereka ditangkap di kawasan Jakarta selama 5 hari pengungkapan.
Dalam kasus ini polisi menyita sejumlah barang bukti seperti 15 buah senyer kepala, linggis, cangkul, tikar, potongan-potongan kabel, dan masih banyak lagi. Para pelaku diherat dengan Pasal 363 jo Pasal 362 jo 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Tersangka/Mei Amelia-detikcom |











































Enam tersangka pencurian kabel
Barang bukti yang disita
Tersangka/Mei Amelia-detikcom