Kasus Suap Pendirian Bank Banten, KPK Panggil 4 Anggota DPRD

Kasus Suap Pendirian Bank Banten, KPK Panggil 4 Anggota DPRD

Dhani Irawan - detikNews
Jumat, 11 Mar 2016 11:27 WIB
Kasus Suap Pendirian Bank Banten, KPK Panggil 4 Anggota DPRD
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Penyidik KPK memanggil 4 anggota DPRD Banten terkait kasus dugaan suap pengesahan APBD Banten soal pendirian Bank Banten. Keempatnya diperiksa sebagai saksi.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TSS," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jumat (11/3/2016).

Keempat anggota DPRD Banten yang diperiksa adalah Iskandar, Efu Saefullah, Harun Al Rasyid, dan Suryadi Dian Saun. Mereka diperiksa untuk tersangka Tri Satria Santosa yang juga merupakan anggota DPRD Banten.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keempatnya diduga mengetahui tentang kasus tersebut lantaran merupakan kolega dari tersangka di DPRD Banten. Namun belum diketahui apakah keempatnya sudah memenuhi panggilan.

Kasus ini berawal dengan operasi tangkap tangan KPK pada 1 Desember 2015. KPK menangkap Wakil Ketua DPRD Banten dari fraksi Golkar SM Hartono, anggota DPRD Banten dari fraksi PDIP Tri Satria Santosa, dan Direktur Banten Global Development (BGD) Ricky Tampinongkol.

Mereka saat itu tengah bertransaksi dengan tujuan memuluskan pendirian Bank Banten. Dari tangan para tersangka, KPK menyita USD 11 ribu dan Rp 60 juta. Ketiganya pun telah ditahan KPK secara terpisah.

(dhn/fdn)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini