Jaksa Minta PN Jaksel Segera Eksekusi Paksa Yayasan Supersemar Rp 4,4 T

Jaksa Minta PN Jaksel Segera Eksekusi Paksa Yayasan Supersemar Rp 4,4 T

Yulida Medistiara - detikNews
Jumat, 11 Mar 2016 11:30 WIB
Amir Yantho (dhani/detikcom)
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mempertanyakan kejelasan aset-aset Yayasan Supersemar yang didapat dari Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk membayar Rp 4,4 triliun kepada negara. Namun jaksa mengatakan belum mendapat surat terkait permintaan kejelasan aset yang dimintakan untuk dieksekusi yang diyakini milik yayasan bentukan Soeharto.

"Jadi dari JPN (Jaksa Pengacara Negara) minta informasi, mestinya kan kalau memang belum terperinci bisa dikirim surat bahwa permohonan anda misalkan perlu ini dan ini. Jadi secara resmi JPN belum memperoleh informasi tersebut," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Amir Yanto, di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (11/3/2016).

PN Jaksel yang berwenang untuk mengeksekusi aset Yayasan Supersemar sementara JPN atau jaksa pengacara mewakili negara sebagai pemohon eksekusi. Daftar aset yang diserahkan jaksa kepada pengadilan untuk dieksekusi pada 1 Februari 2016 lalu adalah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Rekening, deposito, dan giro di berbagai bank yang seluruhnya berjumlah 113 buah rekening/deposita/giro.
2. Bidang tanah dan bangunan seluas lebih kurang 16 ribu meter persegi yang terletak di Bogor seluas lebih kurang 8 ribu meter persegi dan di Jakarta seluas lebih kurang 8 meter persegi.
3. Kendaraan roda empat sebanyak 6 unit.

"Sampai dengan 25 Februari 2016 ya, JPN belum memperoleh informasi dari pengadilan Jaksel berkaitan dengan permohonannya (eksekusi) tersebut sehingga JPN mengirim surat ke Ketua PN Jaksel tertanggal 25 Februari intinya JPN memohon informasi dari perkembangan eksekusi tanggal 1 Februari," kata Amir.

"JPN belum menerima info perkembangannya bagaimana. Masyarakat mungkin kalau tau tentang aset atau data pendukung bisa disampaikan kepada JPN dan PN Jaksel supaya kerugian negara bisa kembali ke kas negara," sambung Amir.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa daftar aset yang dimintakan untuk dieksekusi itu sudah lengkap.

"Kewajiban sudah kita laksanakan, semua aset yang kita serahkan sudah diverifikasi dan diyakini milik Yayasan Supersemar," tegas Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Bambang Setyo Wahyudi.

Bambang kembali menyebut bahwa kewenangan eksekusi merupakan kewenangan pengadilan. Dalam hal ini, jaksa hanya memberikan daftar aset yang telah diverifikasi lantaran pihak yayasan menolak untuk membayar secara sukarela. (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads