Berkas Ongen @ypaonganan Sudah Lengkap, Diserahkan ke Jaksa Senin

Berkas Ongen @ypaonganan Sudah Lengkap, Diserahkan ke Jaksa Senin

Idham Kholid - detikNews
Jumat, 11 Mar 2016 11:12 WIB
Foto: Ilustrasi oleh Mindra Purnomo
Jakarta - Berkas perkara Ongen atau DR Yulianus Paonganan sudah dinyatakan lengkap. Ongen yang dibidik atas kasus pidana pornografi di media sosial ini akan segera disidang.

"Berkas perkara DR Yulianus Paonganan alias Ongen, oleh Jaksa telah dinyatakan lengap pembuktiannya atas penyebaran konten pornografi di media sosial," jelas Wadir Eksus Bareskrim Polri Kombes Agung Setya, Jumat (11/3/2016).

Menurut Agung, Kejaksaan Agung telah mengirim surat agar tersangka dan barang bukti untuk diserahkan kepada JPU.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bareskrim akan menyerahkan kepada JPU pada hari Senin pekan depan," jelasnya.

Ongen @ypaonganan ditangkap, Kamis (17/12/2015) pagi karena cuitannya di jejaring media sosial Twitter. Malamnya, Polri melakukan penahanan terhadap Ongen.

Polri menjerat Ongen dengan pidana UU ITE dan UU Pornografi. Kicauan Ongen di media sosial Twitter dinilai terindikasi pidana. UU Pornografi diatur dalam pasal 4, minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun, dengan denda Rp 250 juta sampai Rp 6 miliar. (dra/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads