"Berkas perkara DR Yulianus Paonganan alias Ongen, oleh Jaksa telah dinyatakan lengap pembuktiannya atas penyebaran konten pornografi di media sosial," jelas Wadir Eksus Bareskrim Polri Kombes Agung Setya, Jumat (11/3/2016).
Menurut Agung, Kejaksaan Agung telah mengirim surat agar tersangka dan barang bukti untuk diserahkan kepada JPU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ongen @ypaonganan ditangkap, Kamis (17/12/2015) pagi karena cuitannya di jejaring media sosial Twitter. Malamnya, Polri melakukan penahanan terhadap Ongen.
Polri menjerat Ongen dengan pidana UU ITE dan UU Pornografi. Kicauan Ongen di media sosial Twitter dinilai terindikasi pidana. UU Pornografi diatur dalam pasal 4, minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun, dengan denda Rp 250 juta sampai Rp 6 miliar. (dra/dra)