Kasus bermula saat KPK menangkap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tersebut pada 2012. Syarifuddin yang kala itu menjabat sebagai hakim pengawas pailit PT Skycamping Indonesia (PT SCI) menerima sejumlah uang dari kurator. Atas penangkapan ini, KPK lalu menahan sejumlah alat bukti yang akan digunakan di pengadilan untuk membuktikan dakwaannya, salah satunya flashdisk dan beberapa alat bukti lainnya.
Atas perbuatannya, Syarifudin dihukum 4 tahun bui dan dikuatkan MA. Tapi dalam putusan kasasi itu, MA memerintahkan KPK mengembalikan barang bukti lain milik Syarifuddin yang tidak berhubungan dengan perkara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkannya dan menghukum KPK untuk memberikan ganti rugi kepada Syarifudin sebesar Rp 100 juta. Putusan ini dikuatkan Pengadilan Tinggi Jakarta dan tingkat kasasi. Vonis kasasi ini diketok oleh Syamsul Maarif, Prof Dr Valerine JL Kriekhoff dengan anggota Hamdan. Perkara itu diputuskan pada 13 Maret 2014. Atas vonis ini, KPK mengajukan PK.
"Menolak PK KPK," demikian lansir panitera dalam website MA, Jumat (11/3/2016).
Duduk sebagai ketua majelis hakim Sultony Mohdally dengan anggota Nurul Elmiyah dan Zahrul Rabain. Vonis ini diketok pada 24 Februari 2016. Di sisi lain, Syarifuddin juga mengajukan PK atas kasus pidananya dan meminta dibebaskan dari jerat hukum. Tetapi MA menolak PK tersebut. (asp/nrl)