Alex Usman Divonis 6 Tahun Penjara, Ahok: Koruptor Harusnya Dimiskinkan

Alex Usman Divonis 6 Tahun Penjara, Ahok: Koruptor Harusnya Dimiskinkan

Indah Mutiara Kami - detikNews
Jumat, 11 Mar 2016 08:42 WIB
Foto: Ahmad Masaul Khoiri
Jakarta - Mantan Kasi Prasarana dan Sarana pada Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, Alex Usman dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsidair 6 bulan kurungan. Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) menilai seharusnya harta koruptor juga disita.

"Itu haknya hakim. Saya berharap ke depan orang yang korupsi disita habis hartanya. Jadi dikenakan tindak pidana pencucian uang. Jaksa harusnya tuntut sampai ke situ," kata Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (11/3/2016).

Menurut Ahok, hukuman mati justru tidak membuat kapok pada koruptor. Mereka lebih stres dan jera bila kemudian menjadi miskin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Orang dihukum mati enggak kapok. Kalau dimiskinkan, semua turunannya stres. Dia juga stres, dari kaya foya-foya terus miskin. Harapan saya seperti itu," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim menegaskan korupsi pengadaanΒ  25 UPS untuk 25 sekolah SMA/SMKN pada Sudin Pendidikan Menengah Jakbar pada APBD Perubahan Tahun 2014 telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 81 miliar.

Alex terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancamΒ  pidana dalam pasal 2 ayat (1)Β  UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1Β  KUHP.

Alex Usman sebelumnya dituntut Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakbar dengan tuntutan hukumanΒ  7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Dalam perkara ini, Bareskrim Polri juga sudah menetapkan Fahmi Zulfikar, Firmansyah dan Direktur Utama PT Offistarindo Adhiprima, Harry Lo sebagai tersangka. (imk/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads