"Itu haknya hakim. Saya berharap ke depan orang yang korupsi disita habis hartanya. Jadi dikenakan tindak pidana pencucian uang. Jaksa harusnya tuntut sampai ke situ," kata Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (11/3/2016).
Menurut Ahok, hukuman mati justru tidak membuat kapok pada koruptor. Mereka lebih stres dan jera bila kemudian menjadi miskin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim menegaskan korupsi pengadaanΒ 25 UPS untuk 25 sekolah SMA/SMKN pada Sudin Pendidikan Menengah Jakbar pada APBD Perubahan Tahun 2014 telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 81 miliar.
Alex terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancamΒ pidana dalam pasal 2 ayat (1)Β UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1Β KUHP.
Alex Usman sebelumnya dituntut Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakbar dengan tuntutan hukumanΒ 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Dalam perkara ini, Bareskrim Polri juga sudah menetapkan Fahmi Zulfikar, Firmansyah dan Direktur Utama PT Offistarindo Adhiprima, Harry Lo sebagai tersangka. (imk/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini