Pendaftaran dan Pembatalan Haji Kini Lebih Praktis

Pendaftaran dan Pembatalan Haji Kini Lebih Praktis

Ray Jordan - detikNews
Jumat, 11 Mar 2016 04:01 WIB
Foto: Gagah Wijoseno
Jakarta - Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) mempermudah calon jemaah haji dalam melakukan proses pendaftaran dan pelunasan serta pembatalan haji reguler dan haji khusus. Penerapan regulasi baru tersebut rencananya dilaksanakan mulai April 2016.

"Pendaftaran akan lebih efektif, lebih mudah, dan dipastikan tidak dipungut biaya," kata Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ditjen PHU Ahda Barori, dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Kamis (10/03/2016) malam.

Ahda mengatakan, pendaftaran haji dipangkas dari empat tahap menjadi dua tahap sehingga membuat proses pendaftaran menjadi lebih singkat dan mudah. Ia menjelaskan, calon jemaah haji cukup membuka tabungan di Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Setelah mendapat validasi, calon jemaah bisa mengisi formulir pendaftaran haji di Kemenag domisili.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian cetak nomor porsi di sana, maka proses pendaftaran selesai. Tidak perlu bolak balik," ujar Ahda.

Sebelumnya, calon jemaah haji harus kembali ke BPS BPIH setelah mendaftar di Kemenag domisili untuk mencetak nomor porsi setelah itu kembali lagi ke Kemenag domisili untuk menyampaikan bukti cetak tersebut.

"Pembatalan haji juga lebih praktis dan transparan," kata Ahda.

"Dulu kalau calon jemaah mau melakukan pembatalan harus ke Kemenag kabupaten/kota, setelah itu berkas dibawa ke kanwil Kemenag provinsi, baru ke Ditjen PHU. Sekarang dipangkas, tanpa harus ke kanwil Kemenag provinsi" tambah Ahda.

Ia menambahkan, pengembalian uang dari pembatalan pelaksanaan haji diupayakan bisa diterima lebih cepat oleh calon jemaah haji. Jika sebelumnya jemaah bisa menunggu kembalinya uang hingga satu bulan, saat ini diupayakan maksimal hanya 11 hari.

"Sebelumnya calon jemaah tidak tahu uangnya sudah kembali atau belum, waktunya juga lama bisa sampai sebulan lebih. sekarang diupayakan maksimal hanya 11 hari. Selain itu, calon jemaah juga bisa ikut memantau bagaimana prosesnya, bisa dilihat secara transparan uangnya sudah sampai di mana," jelasnya.

Sedangkan untuk pelunasan, Kemenag menggunakan sistem cadangan, yakni lima persen calon jemaah haji dari total kuota masing-masing provinsi diberi hak untuk melunasi tahun ini.

"Ada 7.775 calon jemaah dari total kuota haji reguler sebesar 155.200 yang berhak melunasi tahun ini dan bisa langsung mengisi jika ada sisa kuota. Kalau dulu, ketika diketahui ada sisa kuota baru dilakukan proses pelunasan yang memakan waktu lama lagi," jelas Kasubdit Pendaftaran Haji M Noer Alya Fitra atau akrab disapa Nafit.

(jor/khf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads