KPK Telisik 300 Perusahaan yang Digunakan Wawan untuk Garap Proyek di Banten

KPK Telisik 300 Perusahaan yang Digunakan Wawan untuk Garap Proyek di Banten

Dhani Irawan - detikNews
Kamis, 10 Mar 2016 19:40 WIB
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Penyidik KPK menduga Tubagus Chaeri Wardhana (TCW) alias Wawan menggunakan setidaknya 300 perusahaan untuk melancarkan niatnya mengerjakan berbagai proyek-proyek di Banten. Sebagian dari ratusan perusahaan itu didirikan Wawan dengan meminjam nama sejumlah anak buahnya.

"Penyidik menduga ada 300 perusahaan yang digunakan TCW untuk menggarap proyek dan sebagian di antaranya diatasnamakan anak buahnya dan sebagian lain pinjam bendera," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (10/3/2016).

Perusahaan-perusahaan itu digunakan Wawan untuk menggarap berbagai proyek di Banten. Namun Priharsa belum mengungkap secara jelas berapa jumlah total proyek yang digarap tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Beraneka macam proyeknya. Kalau instansi vertikal, Kementerian PU yang ada di Provinsi Banten. Saya belum dapat informasi (tentang total jumlah proyek), kalau nilainya saya belum tahu. Masih didalami makanya penyidik sepekan ke depan fokus kepada nama-nama yang dipinjamkan untuk perusahaan-perusahaan tersebut," kata Priharsa.

Adik dari Ratu Atut Chosiyah itu memang telah ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang oleh KPK setelah melakukan pengembangan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi. Berbagai korupsi yang disangkakan sebelumnya yaitu korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan serta suap sengketa Pilkada Lebak.

KPK pun menyangka Wawan melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Selain itu, Wawan juga diduga melanggar Pasal 3 ayat (1) dan/atau Pasal 6 ayat (1) Undang-undang nomor 15 tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (dhn/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads