"Yang saya terima sebagai penasehat hukum, ada 49 capture. Saya nggak tahu itu berapa SMS tapi ada 49 capture sejak Desember 2015," ujar penasihat hukum keluarga Yuddy, Agung Achmad Widjaja kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/3/2016).
Agung kembali menjelaskan soal teror ancaman kepada MenPANRB tersebut. Bahwa sampai kasus itu dilaporkan, baik Yuddy pribadi yang mendapat ancaman dan Reza selaku pelapor, tidak pernah mengetahui siapa si peneror tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada awal-awal mendapatkan teror SMS tersebut, Yuddy tidak menanggapinya. Meski SMS tersebut berisi hujatan dan makian, Yuddy hanya menganggap bahwa pelaku adalah orang yang sakit hati saja.
"Namun kemudian ketika sampai pada pengancaman yang intinya akan membantai keluarga dan sebagainya, sebagai warga negara memilik hak untuk lapor kepada pihak kepolisian," imbuhnya.
Pada saat melapor itu, pihak Yuddy menilai jika ancaman itu nyata akan menimbulkan penyesalan yang mendalam bila tidak segera melapor.
"Intinya begitu jadi ke media perlu diluruskan bahwa seolah Pak Yuddy melaporkan guru honorer itu tidak," ucapnya.
Setelah adanya mediasi oleh mantan Menteri Pertanian Suswono, menteri Yuddy pun akhirnya mengampuni Mashudi. Ia pun memerintahkan Sekprinya, Reza untuk mencabut laporan yang dilaporkan pada tanggal 28 Februari lalu.
Mashudi ditangkap dan ditahan penyidik Subdit Reskrimsus Polda Metro Jaya sejak tanggal 3 Maret 2016 lalu. Pria berusia 38 tahun ini tengah menanti dibebaskan setelah penangguhan penahanannya dikabulka oleh penyidik.
(mei/jor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini