"Mengenai penangkapan, menurut dalil pemohon bahwa pada saat penangkapan penyidik tak memberikan surat dan penetapan tersangka yang terlalu cepat. Bahwa, penyidik belum ada alat bukti," ujar kuasa hukum Polsek Kelapa Gading, AKBP Aminullah merangkum gugatan pra peradilan yang diajukan Ipul, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (10/3/2016).
Namun, Aminullah menegaskan bahwa pihaknya sudah sesuai dengan prosedur saat menangkap Ipul. Menurutnya, surat perintah penangkapan itu sudah ada di Polsek Kelapa Gading setelah Ipul dibawa ke sana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, ketika menangkap Ipul di rumahnya, polisi tak perlu membawa surat penangkapan karena dianggap tertangkap tangan.
"Kalau tertangkap tangan mana bisa (pakai surat penangkapan), kan kita belum tahu siapa dia. Kalau tertangkap tangan, tak harus polisi. Ini yang kebetulan yang datang ke sana adalah penyidik," ujarnya.
Gugatan praperadilan itu kini sudah disidangkan di PN Jakut. Hari ini merupakan agenda perdana sidang tersebut.
"Agenda hari ini penyerahan berkas dari pihak termohon (Polsek) dan pemohon (Ipul). Seharusnya hari ini kita menanggapi atas permohonan si pemohon, karena pemohon masih ada kesalahan, dan kita perlu memberikan tanggapan tertulis maka diundur besok," tuturnya.
(mau/rvk)