"Terkait dengan LHKPN, sampai hari ini dari DPR sudah 62,75 persen, itu yang memang kami terima sampai saat ini," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (10/3/2016).
Jumlah total anggota DPR sendiri yaitu 560. Jadi jumlah anggota DPR yang sudah melaporkan harta kekayaannya yaitu sekitar 351 orang. Sementara jumlah anggota DPR yang belum melaporkan LHKPN yaitu 37,25 persen atau sekitar 209 orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masih ada 37,25 persen dari total anggota DPR yang belum melaporkan LHKPN. KPK telah 2 kali mengirim surat untuk mengingatkan penyelenggara negara tersebut untuk segera melaporkan LHKPN," ucap Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di tempat yang sama.
KPK pun berharap agar para anggota dewan tersebut segera melaporkan harta kekayaannya sesegera mungkin. "Kami baca di pemberitaan memang ada imbauan pimpinan DPR agar yang belum menyerahkan segera melapor. Kami masih menunggu," kata Priharsa.
Tentang banyaknya anggota dewan yang belum melaporkan LHKPN, Ketua DPR Ade Komarudin atau Akom pun ternyata belum menyerahkan laporan harta kekayaannya itu selama 15 tahun terakhir. Akom pun berjanji akan melaporkan hartanya segera.
"Saya akan segera laporkan ke KPK. Ini karena hanya kesibukan saja. Insya Allah secepatnya, mungkin reses. Ini yang terbaru," sebut Akom di DPR, hari ini.
(Baca juga: Ketua DPR Akom Sudah 15 Tahun Tak Laporkan Kekayaan) (dhn/hri)











































