"Jaksa telah melakukan eksekusi, memindahkan tahanan M Yagari Bhastara dari Rutan Guntur ke Lapas Sukamiskin," ucap Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (10/3/2016).
Sebelumnya pada Rabu (17/2), majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang dipimpin hakim Sumpeno menjatuhkan putusan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan. Bekas anak buah OC Kaligis itu terbukti terlibat dalam kasus suap hakim dan panitera PTUN Medan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Duit suap ini diberikan dengan maksud mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas penyelidikan tentang dugaan terjadinya tindak pidana korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (BDH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemprov Sumatera Utara.
(dhn/jor)










































