"Hari ini penyidik memanggil tersangka BSU, tapi yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sakit serta menyertakan surat dari RS Roemani Semarang. Namun tidak disebutkan diagnosa sakit dan hanya tertulis membutuhkan istirahat selama 3 hari," ucap Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (10/3/2016).
Penyidik KPK kemudian melakukan konfirmasi ke rumah sakit yang tertera dalam surat yang diberikan Budi melalui pengacaranya tersebut. Namun ternyata pihak rumah sakit tidak menyatakan bahwa Budi dalam keadaan sakit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, penyidik KPK pun melayangkan surat panggilan yang kedua kepada Budi untuk diperiksa sebagai tersangka. Budi terjerat kasus dugaan suap terkait dengan proyek infrastruktur di Kementerian Pekerjaan Rumah dan Perumahan Rakyat.
"Penyidik akan melayangkan panggilan kedua dan akan konfirmasi ke dokter yang memberikan surat keterangan sakit tersebut," jelas Priharsa.
Budi ditetapkan sebagai tersangka sejak Rabu (2/3). Budi diduga menerima hadiah atau janji dari Abdul Khoir, yang telah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Budi sempat mengembalikan SGD 305 ribu terkait kasus suap pembahasan proyek infrastruktur di Ambon.
Sementara untuk kasus suap sebelumnya, KPK telah menetapkan Damayanti Wisnu Putranti, Julia Prasetyarini, Dessy A Edwin dan Abdul Khoir sebagai tersangka kasus penyuapan pemulusan proyek di Kementerian PUPR. Damayanti disangka telah menerima suap senilai SGD 404 ribu. (dhn/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini