"Menyatakan terdakwa Alex Usman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Hakim Ketua Sutardjo membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jl Bungur Besar, Jakpus, Kamis (10/3/2016).
Majelis Hakim menegaskan korupsi pengadaanΒ 25 UPS untuk 25 sekolah SMA/SMKN pada Sudin Pendidikan Menengah Jakbar pada APBD Perubahan Tahun 2014 telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 81 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggaran UPS menurut Majelis Hakim bisa dialokasikan dalam APBD perubahan tahun 2014 setelah Alex Usman melakukan lobi ke sejumlah anggota DPRD DKI.
Untuk meloloskan permintaan ini, anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Fahmi Zulfikar Hasibuan dan Firmansyah meminta fee terkait pengadaan UPS dalam pertemuan yang juga dihadiri Direktur Utama PT Offistarindo Adhiprima, Harry Lo.
Kongkalikong ini berlanjut ke tangan Firmansyah yang saat itu menjabat Ketua Komisi E DPRD. Anggaran UPS akhirnya berhasil lolos dan dimasukkan dalam APBD perubahan tahun 2014 pada tanggal 13 Agustus 2014 meski tidak pernah dibahas dalam rapat Komisi E dengan SKPD Pemprov DKI.
Dalam proses pengadaan, Alex Usman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) membuat kerangka acuan kegiatan (KAK) pengadaan UPS dasar 3 (tiga) surat penawaran dari ketiga distributor yang diterima dari Harry Lo yakni CV Istana Multi Media, PT Duta Cipta Artha dan PT Offistarindo Adhiprima.
"Ketiga distributor tersebut di bawah kendali Harry Lo sehingga harga yang terbentuk tidak sesuai dengan harga pasar yang wajar," ujar Hakim Sigit.
Alex juga membuat Rincian Anggaran Biaya (RAB) Pengadaan UPS untuk 25 paket pelelangan dengan nilai untuk masing-masing paket sebesar Rp 5,9 miliar.
Menurut Majelis Hakim kerugian keuangan negara terjadi karena penyimpangan pada proses pelelangan dan penentuan harga. Selain itu 25 perusahaan pemenang lelang diketahui hanya pinjam bendera karena penyedia UPS merupakan 3 distributor yang dikendalikan Harry Lo.
"Harga UPS yang dilelang tersebut bersumber dari distributor dan perusahaan pemenang lelangΒ tidak mengerjakan hanya dipinjam benderanya saja karena yang mengerjakan sesungguhnya adalah 3 distributor. Bahwa adanya fee kepada koordinator yang mengatur perusahaan hal ini berakibat terjadinya kemahalan harga dari proses lelang yang menyimpang tersebut yang mengakibatkan kerugian keuangan negara," tegas Sutardjo.
Alex terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancamΒ pidana dalam pasal 2 ayat (1)Β UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1Β KUHP.
Alex Usman sebelumnya dituntut Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakbar dengan tuntutan hukumanΒ 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Dalam perkara ini, Bareskrim Polri juga sudah menetapkan Fahmi Zulfikar, Firmansyah dan Direktur Utama PT Offistarindo Adhiprima, Harry Lo sebagai tersangka.
(fdn/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini