"Pria itu bernama Faiz (29) kewarganegaraan Malaysia. Dari ia, petugas menemukan narkoba jenis happy five sebanyak tujuh ribu butir," kata Pelaksana Tugas Manager Humas dan Protokoler Bandara Kualanamu, Wisnu Budi Setianto dalam keterangannya kepada detikcom, Kamis (10/3/2016).
Wisnu menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada Rabu (9/3) pagi. Saat itu, pelaku baru saja tiba di Bandara Kualanamu dengan menggunakan pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan AK 396 dari Malaysia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Oleh pihak Bea Cukai, pelaku diserahkan ke Polda Sumut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," terang Wisnu.
Kini, pelaku masih dalam pemeriksaan petugas. Pengembangan kasus ini juga tengah dilakukan.
Pil Happy Five termasuk psikotropika golongan I atau ringan. Tanpa disertai resep dokter, penggunaan pil ini merupakan penyalahgunaan. Efek berlebihan penggunaan Happy Five diantaranya kehilangan kesadaran, gangguan pikiran, tampak seperti orang bodoh, membuat ketagihan, dan lain-lain. (try/try)











































