"Hari ini kita tangguhkan penahanannya karena ada pencabutan laporan dari pelapor dan permohonan penangguhan penahanan dari terlapor," ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Mujiyono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/3/2016).
![]() |
Sementara itu, mantan Mentan Suswono mengatakan, dirinya bersedia menjadi penjamin Mashudi. Suswono berani memberikan jaminan tersebut karena dirinya adalah mantan anggota DPR Dapil Brebes.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suswono mengatakan, dirinya dihubungi oleh istri Mashudi yang meminta pertolongan kepadanya atas kasus yang menimpa suaminya itu. Sebelum memutuskan untuk menjadi penjamin, Suswono bertemu dan berbicara terlebih dahulu dengan Mashudi.
"Saya tentu cek dulu akar masalahnya dan sudah ketemu dua kali di tahanan. Saya juga belum mengenal yang bersangkutan, tetapi setelah mendengar pernyataan Pak Mashudi dan saya mengerti permasalahannya," urainya.
Menurut Suswono, SMS yang dikirimkan Mashudi ke ponsel MenPANRB hanyalah luapan kekecewaan semata karena tidak diangkat sebagai pegawai tetap. Mashudi sendiri sudah 16 tahun menjadi guru honorer.
"Jadi itu hanya luapan kekecewaannya saja, karena dulu Pak Menteri menjanjikan akan mengangkat para guru honorer menjadi pegawai tetap tetapi kemudian dicabut kembali," imbuhnya.
Sebelum akhirnya terjadi perdamaian dan pencabutan laporan oleh Sekpri MenPANRB, Reza Pahlevi, Suswono menemui Yuddy di kantornya. Suswono juga menyerahkan surat permohonan maaf dan video penyesalan Mashudi kepada Yuddy.
Setelah bertemu dengan Suswono, Yuddy pun dengan legowo memaafkan Mashudi. Tidak hanya itu, Yuddy meminta Sekpri-nya untuk mencabut laporan yang dilaporkan pada 28 Februari 2016 lalu. (mei/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini