MA Tolak PK Eks Hakim Syarifuddin di Kasus Korupsi

MA Tolak PK Eks Hakim Syarifuddin di Kasus Korupsi

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 10 Mar 2016 16:16 WIB
Syarifuddin (dok.detikcom)
Jakarta - Upaya hukum Syarifuddin sia-sia belaka. Mantan koleganya di Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK)-nya sehingga statusnya tetap sebagai terpidana korupsi.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) itu ditangkap KPK karena menerima suap dari kurator saat menangani pailit PT Skycamping Indonesia (PT SCI) pada 2011. Setelah diproses, Syarifudin lalu dihukum 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dan dikuatkan di tingkat banding dan kasasi.

Tapi upaya Syarifuddin tidak sampai di situ. Langkah upaya hukum luar biasa ia keluarkan dengan mengajukan PK. Apa kata MA?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menolak permohonan PK Syarifuddin," demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Kamis (10/3/2016).

Duduk sebagai ketua majelis hakim agung Syarifuddin dengan anggota hakim agung Andi Samsan Nganro dan Syamsul Rakan Chaniago. Putusan ini diketok pada 2 Maret 2016 dengan nomor perkara 167 PK/Pid.Sus/2015.

Selain itu, Syarifuddin juga mengajukan gugatan perdata terhadap KPK. Syarifuddin menggugat langkah KPK yang menyita sejumlah barang di rumahnya saat penggerebekan. Belakangan pengadilan menyatakan penyitaan sejumlah barang itu tidak relevan dan harus dikembalikan. Atas hal itu, pengadilan perdata menghukum KPK sebesar Rp 100 juta. KPK masih menunggu putusan PK di kasus ini untuk mengambil sikap.

"Kalau KPK akan selalu menaati semua putusan pengadilan. Kalau kita nggak sepakat dengan itu kita akan melakukan upaya hukum lain," kata pimpinan KPK Laode M Syarif beberapa waktu lalu. (asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads