Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) itu ditangkap KPK karena menerima suap dari kurator saat menangani pailit PT Skycamping Indonesia (PT SCI) pada 2011. Setelah diproses, Syarifudin lalu dihukum 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dan dikuatkan di tingkat banding dan kasasi.
Tapi upaya Syarifuddin tidak sampai di situ. Langkah upaya hukum luar biasa ia keluarkan dengan mengajukan PK. Apa kata MA?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Duduk sebagai ketua majelis hakim agung Syarifuddin dengan anggota hakim agung Andi Samsan Nganro dan Syamsul Rakan Chaniago. Putusan ini diketok pada 2 Maret 2016 dengan nomor perkara 167 PK/Pid.Sus/2015.
Selain itu, Syarifuddin juga mengajukan gugatan perdata terhadap KPK. Syarifuddin menggugat langkah KPK yang menyita sejumlah barang di rumahnya saat penggerebekan. Belakangan pengadilan menyatakan penyitaan sejumlah barang itu tidak relevan dan harus dikembalikan. Atas hal itu, pengadilan perdata menghukum KPK sebesar Rp 100 juta. KPK masih menunggu putusan PK di kasus ini untuk mengambil sikap.
"Kalau KPK akan selalu menaati semua putusan pengadilan. Kalau kita nggak sepakat dengan itu kita akan melakukan upaya hukum lain," kata pimpinan KPK Laode M Syarif beberapa waktu lalu. (asp/nrl)