Hakum ketua, Ahmad Dimyati dalam amar putusannya menyebutkan Ronny terbukti bersalah melanggar pasal 310 ayat 1 KUHP. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yaitu hukuman 8 bulan dengan masa percobaan 1 tahun.
"Menyatakan terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencemaran. Menghukum terdakwa dengan pidana enam bulan penjara. Pidana tidak usah dijalani, kecuali atas alasan selama 10 bulan terakhir melakukan tindak pidana, atau dinyatakan oleh keputusan yang berkekuatan hukum tetap," kata Ahmad di PN Semarang, Kamis (10/3/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harusnya melaporkan bawaslu atau panwas atau pihak terkait sehingga tidak disalahgunakan pihak lain tak terkecuali soal advertorial. Hal yang meringankan terdakwa sopan dan tidak pernah dihukum," jelasnya.
Foto: Angling AP/detikcom |
Menanggapi putusan itu, terdakwa menyatakan mengajukan banding dan JPU juga menyatakan pikir-pikir. Penasihat hukum terdakwa, Dwi Saputro mengatakan putusan hakim tidak menunjukkan keadilan.
"Putusan ini mengacu pasal 310 ayat 1, sedangkan jaksa menggunakan pasal 310 ayat 2. Apa yg dilakukan hakim, melebihi yang dituntut, ultra petita," ujar Dwi Saputro.
"Semoga hakim tinggi lebih paham," tegasnya.
Perkara yang melibatkan Ronny yaitu dugaan Fadli Zon bagi-bagi uang saat kampanye Pilpres di Pasar Bulu Semarang bulan Juli tahun 2014. Sejumlah saksi diperiksa di PN Semarang termasuk Fadli Zon, wartawan, dan pedagang pasar Bulu. (alg/trw)












































Foto: Angling AP/detikcom