Kasasi Oesman Sapta Ditolak, Merek HKTI Milik Prabowo Subianto

Kasasi Oesman Sapta Ditolak, Merek HKTI Milik Prabowo Subianto

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 10 Mar 2016 14:06 WIB
Jakarta - Perseteruan Oesman Sapta Odang dengan Prabowo Subianto dalam memperebutkan organisasi Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) memasuki babak baru. Gugatan Oesman ditolak sehingga merek HKTI dipegang HKTI kubu Prabowo.

HKTI kubu Osman menggugat HKTI kubu Prabowo terkait merek organisasi tani itu. Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dan menuntut agar membatalkan pendaftaran merek "HKTI" Nomor Pendaftaran IDM000358786, tertanggal 18 Juni 2012 dengan nomor permohonan D002011006917, tertanggal 23 Februari 2011 yang dimiliki kubu HKTI kubu Prabowo.

Pada 18 Agustus 2015, PN Jakpus memutuskan menolak gugatan tersebut. Selain itu, PN Jakpus juga menghukum Oesman membayar biaya perkara Rp 1.331.000. Atas vonis ini, Oesman mengajukan kasasi. Apa kata MA?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menolak permohonan kasasi Dewan Pimpinan Nasional Himpunan Kerukunan Tani Indonesia pimpinan Dr Oesman Sapta," demikian lansir website MA, Kamis (10/3/2016).

Duduk sebagai ketua majelis hakim agung Prof Dr Takdir Rahmadi dengan anggota hakim agung Mahdi Soroinda Nasution dan hakim agung I Gusti Agung Sumanatha. Vonis ini diketok pada 27 Januari 2016.

Sengketa ini merupakan sengketa HKTI untuk kesekian kalinya. Sebelumnya Oesman mempermasalahkan logo HKTI yang dipakai Prabowo. Tetapi pada 15 Oktober 2012, MA memutuskan bahwa HKTI Osman tidak berhasil membuktikan dalil perlawanannya sehingga logo HKTI adalah milik Prabowo. (asp/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads