"Kalau memang dia niat mencalonkan independen ya itu hak politiknya. Enggak bisa kita memaksakan. Bukan upaya deparpolisasi," kata Ade di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (10/3/2016).
Undang-undang telah mengatur perihal jalur independen untuk ikut dalam pemilihan gubernur dan bupati / wali kota. Sehingga, kata Ade, tak perlu diperdebatkan lagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Parpol harus menghormati hak-hak politik yang telah diatur dalam Undang-Undang. Justru menurut Akom, fenomena ini harus dijadikan tantangan parpol untuk memperbaiki diri.
"Jadi kita harus hormati. Ini bentuk tantangan pilihan bukan hanya partai tapi ada jalur sendiri dan dijamin Undang-Undang. Pilihan atau selera beliau dalam Pilkada DKI," tutur Ade. (bpn/tor)











































