"Kami Penuntut Umum Menuntut agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan, menyatakan terdakwa 1 Irenius Adii dan terdakwa 2 Setiady Jusuf terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Jaksa pada KPK Joko Hermawan membacakan surat tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl Bungur Besar, Jakpus, Kamis (10/3/2016).
Jaksa menegaskan duit suap yang diberikan dimaksudkan agar Dewie Limpo membantu mengupayakan anggaran dari pemerintah pusat untuk pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Proposal ini juga dimasukkan Irenius ke Kementerian ESDM dengan tembusan kepada Dirjen Energi Baru dan Terbarukan Kementerian ESDM (EBTKE) Rida Mulyana.
Sebelum proposal tersebut diserahkan, Irenius lebih dulu meminta bantuan asisten pribadi Dewie Limpo bernama Rinelda Bandaso alias Ine untuk dipertemukan dengan atasannya tersebut. Keduanya bertemu di ruang kerja Dewie Limpo.
"Dewie Yasin Limpo bersedia mengupayakan agar Kabupaten Deiyai mendapatkan dana dari pemerintah pusat," kata Jaksa Ni Nengah Gina Saraswati.
Dewie juga meminta Irenius agar mempersiapkan dana pengawalan anggaran. Permintaan ini disampaikan ulang oleh Dewie Yasin Limpo dalam pertemuan tanggal 28 September 2015 di Plaza Senayan Jakarta yang dihadiri Ine dan Bambang Wahyuhadi.
"Dewie Yasin Limpo kembali meminta terdakwa I Irenius Adii agar menyiapkan dana pengawalan sebesar 10 persen dari anggaran yang diusulkan di mana terdakwa I Irenius Adii menyampaikan akan mengupayakan," sambung Jaksa Gina.
Dalam perjalanan pengurusan propsal, Irenius menjamin adanya pengusaha yang akan menyediakan dana pengawalan yang diketahui adalah Setiady Jusuf. Setiady menyanggupinya dengan syarat perusahaannya dijamin menjadi pelaksana proyeknya.
Pada akhirnya dana pengawalan yang diminta Dewie Limpo disepakati sebesar 7 persen dari angggaran yang diusulkan pada pertemuan 18 Oktober 2015 di Pondok Indah Mall.
Pemberian fee disepakati dengan syarat apabila terdakwa II gagal menjadi pelaksana proyek maka uang harus dikembalikan. Dewie meminta uang lebih dulu diserahkan setengah dari dana pengawalan sebelum pengesahan APBN 2016.
Pada 19 Oktober 2015, Irenius dan Setiady bertemu Ine dan Setiady akan menyerahkan setengah dana pengawalan Rp 1,7 miliar dalam bentuk dollar Singapura.
Uang ini kemudian diserahkan pada 20 Oktober 2015. di Resto Baji Pamai Mal Kelapa Gading Jakut. Setiady menyerahkan uang sebesar SGD 177.700 kepada Ine dan sebagai jaminan dibuat surat pernyataan yang isinya uang akan dikembalikan apabila Setiady gagal menjadi pelaksana pekerjaan.
"Terdakwa 1 dan terdakwa 2 telah memberikan uang kepada Rinelda Bandaso yang ditunjuk Dewie Yasin Limpo untuk menerima uang tersebut," ujar Jaksa Herry BS Putra.
Selain itu, Setiady juga menyerahkan uang masing-masing SGD 1.000 ke Irenius dan Ine. Beberapa saat setelah penyerahan uang tersebut, Irenius dan Setiady serta Ine ditangkap petugas KPK.
"Pemberian uang sebesar SGD 177.700 oleh Irenius Adii dan Setiady Jusuf kepada Dewie Yasin Limpo melalui Rinelda Bandaso terkait keinginan Irenius Adii dan Setiady Jusuf agar Dewie Yasin Limpo sebagai anggota Komisi VII DPR membantu mengupayakan anggaran pembangunan pembangkit listrik dari pemerintah pusat," tegas Jaksa Gina.
Perbuatan lrenius dan Setiady diyakini sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Rl Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (fdn/aan)











































