"Widya Kandi Susanti diperiksa untuk tersangka DWP," ucap Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Kamis (10/3/2016).
Selain itu, penyidik KPK memanggil pihak swasta yaitu Zulkhairi Muchtar dari PT Nabilindo International untuk memberikan keterangan bagi tersangka Damayanti Wisnu Putranti dan asisten Damayanti atas nama Ferri Anggrianto untuk diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Abdul Khoir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi diduga menerima hadiah atau janji dari Abdul Khoir selaku pemberi suap. Abdul Khoir merupakan Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama yang juga menyuap Damayanti terkait kasus suap pembahasan proyek infrastruktur di Ambon.
Budi sempat mengembalikan uang senilai SGD 305 ribu atau sekitar Rp 2,9 miliar ke KPK. Duit yang dikembalikan itu terkait kasus suap pembahasan proyek infrastruktur di Ambon.
Sementara untuk kasus suap sebelumnya, KPK telah menetapkan Damayanti Wisnu Putranti, Julia Prasetyarini, Dessy A Edwin dan Abdul Khoir sebagai tersangka kasus penyuapan pemulusan proyek di Kementerian PUPR. Damayanti disangka telah menerima suap senilai SGD 404 ribu. (dhn/aan)










































