"Sidang ditunda sampai minggu depan karena masih ada yang harus dilengkapi," demikian informasi yang diperoleh detikcom dari salah seorang panitera di PN Jakpus, Jl Bungur Besa Raya, Jakarta Pusat, Kamis (10/3/2016).
Sedianya sidang dimulai pada pukul 10.00 WIB. Namun dikarenakan masih adanya berkas yang harus dilengkapi, maka persidangan ditunda hingga Kamis (17/3) mendatang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk diketahui, Pratu Aspin Mallobasang dan Pratu Fatku Rahman merupakan anggota Brigif Linud 3 Kostrad. Mereka ditusuk pada 12 Juli 2015 lalu saat menonton festival bedug.
Kasus bermula saat Aspin yang sehari-hari bertugas di Kostrad 433 Makassar hendak menolong Pratu Fatku yang tengah dikeroyok oleh sekelompok anggota Brimob. Tak terima seniornya dikeroyok, Pratu Aspin berupaya menengahinya.
Namun siapa nyana, Pratu Aspin justru menjadi korban penganiayaan. Ia pun mendapat luka tusuk di bagian dada hingga mengeluarkan banyak darah. Akibat kejadian ini, Pratu Aspin tewas dan Pratu Fatku menderita sejumlah luka. (aws/asp)











































