Dibui 3,5 Tahun, WN Singapura yang Jual Dolar Palsu Ajukan Banding

Dibui 3,5 Tahun, WN Singapura yang Jual Dolar Palsu Ajukan Banding

Ayunda Windyastuti Savitri - detikNews
Kamis, 10 Mar 2016 09:59 WIB
Dibui 3,5 Tahun, WN Singapura yang Jual Dolar Palsu Ajukan Banding
Ilustrasi (ari/detikcom)
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menghukum WN Singapura Mohammad Razak selama 3,5 tahun karena menjual uang dolar palsu. Merasa terlalu berat, Razak berencana mengajukan banding.

"Karena putusan majelis terlampau tinggi, kami tim kuasa hukum Razak berencana mengajukan banding," ujar kuasa hukum Razak, Aditya Wicaksono, saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (10/3/2016).

Razak melalui dua rekannya, yakni Samim alias Wak Amin dan Abdul Hadi menjual penjualan uang pecahan 100 dolar AS sebanyak USD 10 ribu. Atas perbuatannya Samim dan Abdul Hadi dijatuhi hukuman 3 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Putusan tersebut dibacakan hakim Budi Herianto di Ruang Sidang Candra VI PN Jakpus pada Rabu (2/3). Ketiganya dinilai secara sah bersalah karena telah mengedarkan uang palsu. Mereka dikenakan Pasal 245 KUHP tentang Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas.

Alasan perbedaan masa hukuman itu dijelaskan hakim lantaran Razak merupakan orang pertama yang menerima segepok dolar. Mengetahui uang itu palsu bukannya melapor kepada pihak berwajib melainkan menjualnya.

Hakim pun menilai perbuatan mereka berpotensi mengganggu sistem keuangan negara. Akan tetapi, kuasa hukum ketiga terdakwa yang diketuai Agung Budiharta memiliki pandangan lain hingga akhirnya memutuskan untuk banding.

"Apa yang dilakukan belum terbukti menimbulkan kerugian negara maka kuasa hukum Razak merasa putusan terlampau berat. Semoga di tingkat banding majelis pemeriksa perkara dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya," terang Aditya.

Kasus ini berawal ketika Razak menerima uang dari WNI Rohim alias Boim yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Segepok uang itu diterimanya sebagai pembayaran utang dari Boim sebesar Rp 25 juta.

Setelah beberapa kali ditagih, Razak akhirnya diberi USD 10 ribu. Mulanya pria berusia 48 tahun ini tidak menaruh kecurigaan apa-apa, akan tetapi setelah dicek keasliannya oleh salah seorang rekan yang bernama Samim barulah diketahui kalau itu uang palsu.

Alih-alih melapor ke pihak berwajib, Razak justru menyimpan uang-uang itu di rumahnya. Bahkan ia mempersilakan Samim untuk menjualnya.

Razak dan Samin pun sepakat untuk menjual uang tersebut. Keduanya lalu menghubungi Abdul Hadi untuk mencari pembeli. Akan tetapi, rencana mereka justru tercium oleh Muhar Muksin Lubis dan Rikho Chandra Siswoko yang merupakan anggota Polda Metro Jaya.

Akhirnya untuk membongkar kejahatan Razak Cs, Muhar dan Rikho menyamar jadi pembeli. Setelah bernegosiasi, akhirnya mereka sepakat beli segepok dolar dengan harga Rp 10 juta.

Kemudian Muhar dan Rikho pada 8 Juli 2015 diantar ke rumah Wak Amin yang terletak di Jalan Johar Baru Utara, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat. Setelah melihat bentuk fisik 10 ribu AS dolar, Razak, Wak Amim dan Abdul langsung dibekuk dan digelandang ke Mapolda Metro Jaya dan ditahan sejak 9 Juni 2015.
(aws/asp)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini