Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Herman Suryatman mengatakan, pelaporan dilakukan oleh Sespri Menteri Yuddy, Reza Pahlevi. Setelah dilaporkan, Tim Cybercrime Polda Metrojaya melakukan pendalaman dan penyelidikan, serta akhirnya terduga pengirim SMS tersebut dapat diidentifikasi dan diamankan.
"Pada saat melaporkan ke polisi, pelapor yakni Saudara Reza Fahlevi maupun Pak Yuddy, sama sekali tidak mengenal identitas yang bersangkutan. Yang dilaporkan adalah adanya ancaman yang dikirim melalui nomor handphone yang tidak jelas siapa pemiliknya," kata Herman dalam keterangannya, Rabu (9/3/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terakhir bulan Februari 2016 mengancam keselamatan jiwa pak Yuddy dan keluarga. Karena teror itu sudah keterlaluan, maka dilaporkan ke Polisi oleh Sekpri beliau pada tanggal 28 Februari 2016," ungkapnya.
Profesi pelaku sebagai guru honorer baru diketahui setelah dilakukan penangkapan. Menteri Yuddy kini menyerahkan proses pengusutan kepada polisi.
"Kita negara hukum, bukan negara kekuasaan. Kita semuanya sama di depan hukum. Karena itu, mari beri kesempatan penegak hukum untuk melaksanakan tugasnya dengan baik. Ini murni dugaan tindak pidana," ujar Herman.
Sebelumnya diberitakan, Pelaku diketahui berinisial M (38), seorang guru honorer di sebuah Sekolah Menengah Atas Negeri di Brebes, Jawa Tengah, Selasa (8/3).
Dari pelaku, polisi menyita 1 buah handphone dan 2 buah sim card yang digunakan untuk mengirim ancaman. Pelaku dijerat dengan Pasal 29 dan atau pasal 27 ayat (3) ITE dan atau pasal 335 dan atau pasal 336 dan atau pasal 310/311 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun. (imk/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini