Ini Kata Kemenpan RB Soal SMS Ancaman dari Guru Honorer ke Menteri Yuddy

Ini Kata Kemenpan RB Soal SMS Ancaman dari Guru Honorer ke Menteri Yuddy

Indah Mutiara Kami - detikNews
Rabu, 09 Mar 2016 19:47 WIB
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Seorang guru honorer di Brebes, Jawa Tengah, ditangkap polisi karena mengancam akan membunuh Menpan RB Yuddy Chrisnandi. Kemenpan RB menjelaskan saat pelaporan ancaman dilakukan, tidak diketahui identitas pengirim SMS yang ternyata guru honorer.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Herman Suryatman mengatakan, pelaporan dilakukan oleh Sespri Menteri Yuddy, Reza Pahlevi. Setelah dilaporkan, Tim Cybercrime Polda Metrojaya melakukan pendalaman dan penyelidikan, serta akhirnya terduga pengirim SMS tersebut dapat diidentifikasi dan diamankan.

"Pada saat melaporkan ke polisi, pelapor yakni Saudara Reza Fahlevi maupun Pak Yuddy, sama sekali tidak mengenal identitas yang bersangkutan. Yang dilaporkan adalah adanya ancaman yang dikirim melalui nomor handphone yang tidak jelas siapa pemiliknya," kata Herman dalam keterangannya, Rabu (9/3/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Herman menuturkan bahwa sekitar bulan Desember 2015 sampai dengan Februari 2016, ada orang yang mengirimkan SMS ancaman berulang kali kepada nomor HP pribadi Yuddy Chrisnandi. Awalnya, Yuddy tidak menggubrisnya. Tetapi, ancaman tersebut mulai dirasa meresahkan.

"Terakhir bulan Februari 2016 mengancam keselamatan jiwa pak Yuddy dan keluarga. Karena teror itu sudah keterlaluan, maka dilaporkan ke Polisi oleh Sekpri beliau pada tanggal 28 Februari 2016," ungkapnya.

Profesi pelaku sebagai guru honorer baru diketahui setelah dilakukan penangkapan. Menteri Yuddy kini menyerahkan proses pengusutan kepada polisi.

"Kita negara hukum, bukan negara kekuasaan. Kita semuanya sama di depan hukum. Karena itu, mari beri kesempatan penegak hukum untuk melaksanakan tugasnya dengan baik. Ini murni dugaan tindak pidana," ujar Herman.

Sebelumnya diberitakan, Pelaku diketahui berinisial M (38), seorang guru honorer di sebuah Sekolah Menengah Atas Negeri di Brebes, Jawa Tengah, Selasa (8/3).

Dari pelaku, polisi menyita 1 buah handphone dan 2 buah sim card yang digunakan untuk mengirim ancaman. Pelaku dijerat dengan Pasal 29 dan atau pasal 27 ayat (3) ITE dan atau pasal 335 dan atau pasal 336 dan atau pasal 310/311 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun. (imk/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads