Anggota DPR Ivan Haz Punya Peluang Ditangguhkan Penahanannya

Anggota DPR Ivan Haz Punya Peluang Ditangguhkan Penahanannya

Mei Amelia R - detikNews
Rabu, 09 Mar 2016 15:35 WIB
Foto: Mei Amelia/detikcom
Jakarta - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya belum memutuskan apakah akan menangguhkan penahanan anggota DPR Ivan Haz atau tidak. Tetapi semua tersangka punya peluang untuk diberikan penangguhan penahanannya, termasuk Ivan Haz.

"Sangat bisa," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian saat ditanya soal peluang penangguhan penahanan Ivan Haz, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (9/3/2016).

Kapolda menjelaskan, bahwa penangguhan penahanan sepenuhnya adalah kewenangan penyidik dalam menilai 3 hal dalam subjektivitas penahanan (kehkawatiran melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulang kembali pidananya).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi kalau nanti penyidik beranggapan ini sudah rawan dan dia susah dihadirkan karena (semisal) penjamin tidak jelas, dan mengulangi pidananya. Kalau keluar digebukin lagi itu pembantu, atau dia akan menghilangkan barang bukti (saksi-akan dipengaruhi), kita tidak tangguhkan," jelas Tito.

Kapolda lalu memaparkan faktor penangguhan penahanan yakni subjektif dan objektif. "Faktor obyektifnya, ada dua alat bukti cukup (untuk penahanan), kemudian ada faktor subyektif yaitu kita khawatir ia melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi pidananya," jelas Tito.

Selain itu, salah satu syarat penangguhan penahanan yakni adanya jaminan berupa uang atau orang. "Kita tetap mendasarkan asas praduga tak bersalah. Kalau sepanjang dia belum diproses hukum diputus pengadilan dianggap tidak bersalah," lanjutnya.

Tito kemudian mencontohkan seperti di Amerika yang memberikan penangguhan penahanan terhadap tersangka pembunuhan.

"Jadi di luar negeri di Amerika, kasus pembunuhanpun boleh ditangguhkan asal tidak ada kekhawatiran penyidik ia melarikan diri, menghilangakan barang bukti, dan mengulangi pidana," katanya.

Tito juga menjelaskan soal jaminan uang atau orang dalam penangguhan penahanan tersebut. "Kita liat nanti kalau seandainya ada jaminan uang ataupun orang, jaminan orangpun jangan salah bukan berarti orang jamin terus (keluar) begitu saja," imbuhnya.

Menurutnya, jaminan orang itu harus disertai dengan harta benda yang dia jaminkan misalnya sertifikat rumah, BPKB mobil, sertifikat deposito. "Yang disebutkan di situ (dalam surat penangguhan penahanan-red) kalau orang bersangkutan tersebut melarikan diri maka nanti (harta yang dijaminkan) akan dapat sita oleh negara bukan polisi," paparnya.

"Sepanjang penyidik yakin nanti bahwa dia tidak melarikan diri dan tidak mengulangi pidana, dan menghilangkan barang bukti maka kita menggunakan asas praduga tidak bersalah artinya boleh ditangguhkan," urainya.

Tetapi sekali lagi, Tito menegaskan bahwa dikabulkan atau tidaknya penangguhan penahanan adalah kewenangan dari penyidik.

"Saya bukan penyidik. Penyidik yang tahu psikologis dan kondisi lapangan apa tersangka melariakan diri, tidak bisa dihadirkan atau mengulangi pidananya memukul orang lain nanti, yang ada polisi yang disalahkan karena dia sudah ada potensi menghilangkan barang bukti. Ini penyidik yang tahu. Kalau penyidik yakin dan bisa bertanggung jawab tidak masalah," pungkas Tito. (mei/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads