Salman, Dulu Bebaskan Prita Mulyasari Kini Hukum Mantan Dirut Merpati

Terjerat UU ITE

Salman, Dulu Bebaskan Prita Mulyasari Kini Hukum Mantan Dirut Merpati

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 09 Mar 2016 15:30 WIB
Salman, Dulu Bebaskan Prita Mulyasari Kini Hukum Mantan Dirut Merpati
Ilustrasi (ari/detikcom)
Jakarta - Mantan Dirut Merpati Nusantara, Rudy Setyopurnomo dinyatakan bersalah karena melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Putusan ini diketok oleh ketua majelis kasasi hakim agung Dr Salman Luthan. 

Salman Luthan merupakan anggota majelis kasasi Prita Mulyasari. Antara Prita dan Rudy sama-sama diadili dengan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 1 UU ITE. 

Pasal 27 ayat 3 menyebutkan:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Adapun Pasal 45 ayat 1 menyebutkan:

Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Bedanya, Prita mengirimkan email keluhan layanan rumah sakit sedangkan Rudy meneruskan sebuah email ke direksi Merpati Nusantara tentang dugaan penyimpangan di perusahannya. Sebagai Komisaris Utama saat itu, Rudy merasa perlu untuk mengkonfirmasi kebenaran isi email tersebut.



Meski pasal yang didakwakan sama dengan kasus yang 'bernada' serupa, tetapi di palu Salman 'irama' ketukan palunya berbeda. Kala mengadili Prita, Salman berseberangan dengan dua hakim agung lainnya yaitu Imam Harijadi dan Zaharuddin Utama. Bagi Salman, Prita tidak bersalah.

"Untuk menilai suatu penyataan mengandung unsur penghinaan atau pencemaran nama baik, harus dilihat secara kontekstual dengan peristiwa yang melatarbelakanginya dan tujuan pernyataan itu dibuat," kata Salman sebagaimana dikutip dari putusan MA, Rabu (9/3/2016).

"Bukan semata-mata dari isi pernyataan yang dibuat," sambung Salman dalam putusan Nomor 822 K/Pid.Sus/2010 itu.

Menurut Salman, pernyataan Prita dalam email yang dikirim kepada beberapa orang mengenai pelayanan RS dan dokternya, secara kontekstual tidak dapat dikualifikasikan sebagai penghinaan atau pencemaran nama baik.

"Melainkan kritik terhadap pelayanan RS dan dokter," kata Salman yang menghukum mati ratu narkoba Ola.

Jika dilihat dari tujuannya, lanjut Salman dalam halaman 54, maka pernyataan Prita yang menyudutkan posisi RS dan dokter tidak dapat dikualifikasikan sebagai penghinaan atau pencemaran nama baik.

"Karena tujuannya memberi peringatan kepada masyarakat agar tidak mengalami pelayanan kesehatan seperti dirinya," ucap Salman dalam sidang yang diketok pada 30 Juni 2011.

Namun pendapat Salman kala itu kalah dengan hakim agung Imam Harijadi dan hakim agung Zaharudin Utama. Majelis kasasi akhirnya menjatuhkan hukuman percobaan selama 1 tahun. Jika dalam satu tahun melakukan perbuatan pidana, maka Prita harus mendekam di penjara selama 6 bulan ditambah hukuman pidana baru yang dibuatnya. Prita baru bebas sepenuhnya saat Mahkamah Agung (MA) membebaskannya di tingkat peninjauan kembali.

Lima tahun berlalu, Salman menjadi ketua majelis kasasi untuk Rudy bersama hakim agung Sumardjiatmo dan hakim agung Margono. Ketukan palunya kini menyatakan Rudy bersalah dengan menjatuhkan pidana percobaan selama 2 tahun. Jika dalam dua tahun tersebut Rudi mengulangi perbuatan pidana, maka Rudy harus menghuni penjara selama 1 tahun ditambah dengan hukuman pidana baru tersebut. Sebelumnya, Rudy divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Belum diketahui alasan Rudy dihukum karena putusan yang diketok pada 3 Maret 2016 itu belum selesai diketik. (asp/fdn)


Berita Terkait