Dua orang yang ditangkap BNN adalah Yogi Pramana dan Irfan Hardiansyah pada 5ย April 2015. Yogi berperan sebagai koki brownies dengan gaji Rp 1,5 juta per bulan, sedangkan Irfan merupakan pemilik modal dan penyewa toko di Blok M. Selain menjual di mal tersebut, Yogi juga menjual secara online.
Lantas siapakah Irfan? Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang didapat detikcom, Rabu (9/3/2016), Irfan merupakan aktivis legalisasi ganja. Irfan bersama teman-temannya kerap melakukan aksi demonstrasi di pusat Jakarta menuntut ganja dilegalkan di Indonesia.
Organisasi itu didirikan pada 2008 lewat grup di Facebook dan telah diikuti 42 ribu akun. Aksi mereka pertama kali dilakukan pada Mei 2010 di Bundaran HI, Jakarta dalam rangka memperingati Global Marijuana March.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain menyita brownies ganja, aparat BNN juga menemukan kartu anggota organisasi pro ganja atas nama Irfan. Tidak hanya itu, BNN juga mendapati 4 kg ganja yang disimpan di kitchen set dan laci bawah televisi apartemen Irfan.
Di kasus ini, jaksa menuntut Yogi untuk dihukum 16 tahun penjara. Yogi dinilai melanggar Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 132 Ayat 1 UU Narkotika. PN Jaksel lalu memvonis Yogi selama 12 tahun penjara. Tapi PN Jaksel belum melansir hukuman yang dijatuhkan kepada Irfan. (asp/Hbb)