Kasus Illegal Logging, Kadishut Papua dan Irjabar Ditahan
Senin, 14 Mar 2005 01:44 WIB
Jakarta - Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Provinsi Papua Marthen Kayoi dan Kepala Dinas kehutanan Provinsi Irjabar Marthen Luther Rumada ditahan terkait dengan kasus illegal logging. Polisi juga menahan 4 tersangka lainnya. Demikian siaran pers Kalakops Hutan Lestari II-2005 Kasatgas Humas Kombes Pol Zaenuri Lubis yang diterima detikcom, Jumat (13/3/2005) malam. Marthen Kayoi ditangkap dan ditahan di Jayapura. Sementara, Marthen Luther Rumadas ditangkap dan ditahan di Sorong. Keempat tersangka lainnya adalah Rudi Hendro alias Ek Ngang alias Asoy (PT Rimba), Tan Tung Khong Warga Negara Malaysia (PT Wapoga Mutiara Industri), Manajer Kamp PT Wapoga Mutiara Timber Agustinus dan GM PT Mutiara Timber Tan Eng Kwee. Sebanyak 24 tersangka tidak ditahan karena memiliki identitas dan domisili yang jelas. Sedangkan 14 tersangka dikenakan wajib lapor karena domisilinya di Provinsi Papua dan Irjabar bersifat sementara. Mereka diantaranya Nahkoda Kapal MV Surabaya Express Mahmud Hehe, Nahkoda Kapal MV Lumintu Hengky Hatupan dan Nahkoda Kapal Budi Perkasa I Gede Putu. Para tersangka akan dijerat UU berlapis sebagaimana diatur dalam UU 41/1999 tentang Kehutanan serta peraturan perundangan lainnya. Pelaksanaan Operasi Hutan Lestari II hari ke-9, Minggu (13/3/2005) digelar di seluruh Irjabar yang meliputi wilayah hukum Sorong, Manukwari, Nabire, Fak-Fak dan Yapen Waropen Serui. Hasil operasi di wilayah Kapiraya Mimika Kabupaten Timika, polisi berhasil menyita 3000 batang kayu bulat dengan diameter 100-120 cm, panjang 12 m (50.800 m kubik), 200 m kubik kayu olahan serta 61 unit alat berat. Selama 5-13 Maret 2005, total barang bukti yang berhasil disita 44.900 batang (245.293 m kubik) kayu bulat dan 9.422 m kubik kayu olahan. Selain itu, polisi menyita 16 unit mobil, 4 buah tongkang, 5 buah tug boat dan 25 chain saw.
(rif/)











































