"Karena memang tidak punya persyaratan. Klinik harus dibangun sesuai persyaratan yang berlaku," kata Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes DKI Jakarta Maria Margaretha kepada wartawan di lokasi, Selasa (8/3/2016).
Sesuai Permenkes No 9 Tahun 2014 tentang klinik, ada standar persyaratan untuk klinik pratama dan utama, di antaranya harus memiliki tenaga medis beserta tenaga kesehatan lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, klinik tersebut juga tidak memperhatikan masalah Amdal, sebab limbah dari klinik tersebut dapat mencemari lingkungan. "Persyaratan lingkungan untuk pembuangan limbah itu tidak kalah pentingnya," cetusnya.
Seorang petugas dari Sudinkes Jakarta Utara yang enggan disebutkan namanya mengatakan, bangunan klinik tersebut juga tidak layak dan tidak bersih. "Seharusnya klinik itu tidak boleh ada hewan berkeliaran, ini kucing saja hilir mudik di atas dan di bawah," ujar petugas tersebut.
Pantauan detikcom, klinik tersebut bertempat di sebuah rumah dua lantai. Klinik tersebut tidak memiliki parkiran untuk kendaraan mobil, letaknya saja berada di sebuah gang sempit.
Kebersihan klinik juga tampak tidak terlihat. Sarang laba-laba memenuhi pojok atap dan lantainya pun tidak bersih. Klinik tersebut telah berdiri sejak tahun 1999. Klinik milik Hj Mahsunah itu telah melayanani proses persalinan ratusan ibu hamil.
Suku Dinkes Jakarta Utara pernah memberikan teguran sebanyak dua kali terhadap klinik tersebut di tahun 2013 dan 2015 untuk segera menutupnya. Namun pemilik tidak pernah menutupnya sampai akhirnya digerebek pagi tadi. (mei/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini