"Kami ke sini mau janjian sama Kanit Renakta, kami meminta tidak ada penangguhan penahanan karena ini cukup serius dan dijadikan pembelajaran publik," jelas Direktur LBH Apik Ratna Batari Munti kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (8/3/2016).
Ratna mengatakan, polisi tidak boleh pandang bulu dalam menegakkan hukum. "Bahwa hukum harus ditegakkan, semua sama di muka hukum," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami selaku kuasa hukum dari korban menyampaikan, sama sekali tidak ada perdamaian, sama sekali tidak ada pertemuan antara korban dengan keluarga tersangka, dan kalau pun mau ada ganti rugi atau apapun harus lewat jalur hukum, jadi itu dimungkinkan karena hak korban mendapatkan ganti rugi," paparnya.
Terpisah, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti mengatakan pihaknya belum menerima surat permohonan penangguhan penahanan Ivan Haz.
"Suratnya belum saya baca, belum tahu isinya berarti saya belum terima," ucap Krishna. Polisi juga belum bisa memastikan apakah dengan adanya jaminan dari Hamzah Haz akan melonggarkan permohonan tersebut. (mei/hri)











































