LBH Apik Minta Polisi Tak Tangguhkan Penahanan Ivan Haz

LBH Apik Minta Polisi Tak Tangguhkan Penahanan Ivan Haz

Mei Amelia R - detikNews
Selasa, 08 Mar 2016 18:44 WIB
LBH Apik Minta Polisi Tak Tangguhkan Penahanan Ivan Haz
Ivan Haz (Foto: Mei Amelia/detikcom)
Jakarta - Upaya penangguhan penahanan anggota DPR Fanny Safriansyah atau Ivan Haz atas dugaan kasus KDRT terhadap pembantunya, Topiah (20), direspons keras oleh pendamping korban LBH Apik. LBH Apik meminta polisi untuk tidak mengabulkannya.

"Kami ke sini mau janjian sama Kanit Renakta, kami meminta tidak ada penangguhan penahanan karena ini cukup serius dan dijadikan pembelajaran publik," jelas Direktur LBH Apik Ratna Batari Munti kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (8/3/2016).

Ratna mengatakan, polisi tidak boleh pandang bulu dalam menegakkan hukum. "Bahwa hukum harus ditegakkan, semua sama di muka hukum," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia juga menegaskan bahwa korban tidak ada niat untuk mencabut laporan atau berdamai dengan putera mantan Wapres itu. Korban tetap pada pendiriannya untuk menyelesaikan perkara lewat jalur hukum.

"Kami selaku kuasa hukum dari korban menyampaikan, sama sekali tidak ada perdamaian, sama sekali tidak ada pertemuan antara korban dengan keluarga tersangka, dan kalau pun mau ada ganti rugi atau apapun harus lewat jalur hukum, jadi itu dimungkinkan karena hak korban mendapatkan ganti rugi," paparnya.

Terpisah, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti mengatakan pihaknya belum menerima surat permohonan penangguhan penahanan Ivan Haz.

"Suratnya belum saya baca, belum tahu isinya berarti saya belum terima," ucap Krishna. Polisi juga belum bisa memastikan apakah dengan adanya jaminan dari Hamzah Haz akan melonggarkan permohonan tersebut. (mei/hri)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads