Pemilik dan 8 Bidan di Klinik Bersalin Ilegal Cilincing Diperiksa Polisi

Pemilik dan 8 Bidan di Klinik Bersalin Ilegal Cilincing Diperiksa Polisi

Mei Amelia R - detikNews
Selasa, 08 Mar 2016 17:48 WIB
Foto: Mei Amelia/detikcom
Jakarta - Subdit Renakta Diteskrimum Polda Metro Jaya bersama Suku Dinas Kesehatan Jakarta Utara menggerebek klinik bersalin di Jl Bhakti VI, Cilincing, Jakarta Utara. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan pemilik dan bidan.

"Pemiliknya dan 8 orang bidannya kami bawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti kepada wartawan di lokasi, Selasa (8/3/2016).

Saat ini, sembilan orang tersebut masih diperiksa di ruang penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Krishna mengungkap, klinik tersebut telah berdiri sejak 1999. Klinik tersebut telah menangani ratusan pasien ibu-ibu yang hendak melahirkan.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan DKI Maria Margaretha mengatakan, klinik tersebut ilegal. Sejak berdiri, klinik tersebut tidak mengantongi perijinan.

"Jadi klinik ini memang beroperasional sejak 1999. Kemudian di 2013, pemilik sudah membuat pernyataan akan menutup tapi pada kenyataan masih beroperasi," kata Maria.

"Begitu juga di 2015 pada bulan Oktober, kembali didatangi Sudin Kesehatan dan berjanji menutup tapi tak ditutup. Terakhir pada 1 Desember 2015, didatangi dan berjanji akan ditutup, tapi kenyataan tidak," tambahnya.

Di lokasi tersebut, petugas menyita sejumlah peralatan medis. Klinik tersebut bertempat di sebuah bangunan rumah berlantai dua. (mei/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads