"Pemiliknya dan 8 orang bidannya kami bawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti kepada wartawan di lokasi, Selasa (8/3/2016).
Saat ini, sembilan orang tersebut masih diperiksa di ruang penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan DKI Maria Margaretha mengatakan, klinik tersebut ilegal. Sejak berdiri, klinik tersebut tidak mengantongi perijinan.
"Jadi klinik ini memang beroperasional sejak 1999. Kemudian di 2013, pemilik sudah membuat pernyataan akan menutup tapi pada kenyataan masih beroperasi," kata Maria.
"Begitu juga di 2015 pada bulan Oktober, kembali didatangi Sudin Kesehatan dan berjanji menutup tapi tak ditutup. Terakhir pada 1 Desember 2015, didatangi dan berjanji akan ditutup, tapi kenyataan tidak," tambahnya.
Di lokasi tersebut, petugas menyita sejumlah peralatan medis. Klinik tersebut bertempat di sebuah bangunan rumah berlantai dua. (mei/rvk)