Klinik Bidan di Cilincing Ilegal, Pernah Ditindak di 2013 Tapi Diulangi

Klinik Bidan di Cilincing Ilegal, Pernah Ditindak di 2013 Tapi Diulangi

Mei Amelia R - detikNews
Selasa, 08 Mar 2016 15:44 WIB
Klinik Bidan di Cilincing Ilegal, Pernah Ditindak di 2013 Tapi Diulangi
Foto: Mei Amelia/detikcom
Jakarta - Klinik bidan di Cilincing, Jakarta Utara, yang digerebek polisi menangani ratusan pasien. Klinik yang berdiri sejak tahun 1999 ini pernah ditindak Dinas Kesehatan DKI Jakarta, namun diulangi. Ini penampakannya.
Klinik berlantai dua


"Klinik itu berdiri dari tahun 1999. Dia pasiennya ratusan ibu-ibu hamil," ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti kepada wartawan di lokasi, Selasa (8/3/2016).

Menurut dia, klinik tersebut tidak memiliki izin dari Suku Dinas Kesehatan DKI Jakarta. Klinik ini bahkan pernah ditindak oleh Suku Dinkes karena melakukan praktek ilegal. "Klinik tersebut pernah ditindak tahun 2013, janji tidak mengulangi tetapi diulangi lagi," imbuhnya.
Klinik tampak tidak steril


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Krishna mengungkapkan penggerebekan ini merupakan kerja sama antara Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan Dinas Kesehatan DKI. "Kami mendapatkan informasi adanya praktik ilegal di klinik tersebut sehingga melakukan penyelidikan bersama Suku Dinas Kesehatan DKI," kata Krishna.

Pantauan detikcom, klinik tersebut berdiri di atas bangunan dua lantai. Di dalamnya ada kamar-kamar untuk bersalin. Dari segi kesehatan, klinik tersebut sangat tidak layak. Selain kurang steril, kebersihan di klinik itu juga tidak terjaga.

(aan/hri)


Berita Terkait