Dua buah petisi yang dimaksud adalah petisi berjudul "Penjarakan & pecat Ivan Haz Anggota DPR RI yang terlibat kekerasan terhadap pembantu rumah tangga" yang dibuat oleh JALA PRT. Dan juga petisi berjudul "Teruskan proses hukum dugaan penganiyaan dan pelanggaran kode etik oleh Masinton Pasaribu" yang dibuat Jaker PKTP.
Petisi itu diserahkan Dirut LBH APIK Ratna Bantara Mukti ke anggota MKD Muhammad Syafi'i di Sekretariat MKD, Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (8/3/2016). Soal kasus Masinton, Ratna meminta agar kasus tetap dilanjutkan oleh MKD meski aduan sudah dicabut oleh staf Masinton, Dita Aditia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Ivan Haz ke PRT-nya saat ini sudah masuk ke tahap panel. Anggota MKD Muhammad Syafi'i yang juga tergabung dalam panel mengatakan bahwa petisi soal Ivan Haz sejalan dengan penyelidikan yang dilakukan MKD.
"MKD masih terus memproses yang tadi disampaikan LBH APIK. Bahkan terhadap Ivan Haz, kita sudah sampai pada kesimpulan dari penelusuran bukti bahwa ada pelanggaran berat sehingga membentuk panel," ucap Syafi'i.
Sebelumnya, LBH APIK juga sudah mendatangi Mabes Polri untuk menyampaikan petisi yang sama. Tanda tangan petisi untuk Ivan Haz sudah lebih dari 20 ribu tandatangan yang dikumpulkan dalam waktu seminggu. Sementara petisi untuk Masinton baru dimulai, Senin (7/3/2016). (imk/tor)











































