"Keputusan gelar perkara bahwa penyidik telah menemukan lebih dari 2 alat bukti yang membuktikan bahwa perbuatan melawan hukum HBK (Haryadi Budi Kuncoro) telah nyata, sehingga yang bersangkutan kita tetapkan sebagai tersangka," kata Wadir Tipideksus Bareskrim Kombes Agung Setya di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2016).
Haryadi merupakan Manajer Senior Peralatan PT Pelindo II Tanjung Priok, Jakarta Utara. Penyidik sebelumnya lebih dulu menetapkan Ferialdy Noerlan (FN), Direktur Teknik PT Pelindo II sebagai tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus yang diusut Bareskrim, Lino membantah dugaan dirinya terlibat dalam perkara yang diusut. Dia menyebut pengadaan sudah sesuai prosedur dan tidak ada korupsi atau penggelembungan harga dalam prosesnya.
Sementara dalam kasus di KPK, ia juga membantah melakukan penyimpangan. Lino lalu mengajukan praperadilan namun akhirnya kandas. (idh/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini