"Kontraktor ini kami mintai keterangan karena kami ingin menelusuri, dia bekerja atas perintah siapa. Dari sana kami akan temukan orang yang paling bertanggung jawab atas pembangunan ini," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Arminsyah di Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jaksel, Selasa (8/3/2016).
Pemeriksaan kedua kontraktor ini, menurut Arminsyah, dilakukan untuk mencari tahu pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejagung belum menetapkan tersangka dalam perkara korupsi pembangunan 2 gedung tersebut. Saat ini Kejagung baru meminta pendapat dari ahli untuk melakukan penghitungan seberapa besar uang yang harusnya masuk ke kas negara.
"Dari pendapat ahli, kami ingin menilai sebenarnya berapa uang yang harus didapat negara dari pembangunan dua tower itu. Artinya, di sini GI (Grand Indonesia) sudah dapat duit tapi negara tidak kebagian. Kan membangun itu enggak bisa semaunya. Kalau semaunya berarti (di atas) tanah negara bangun saja, terus nanti dia bilang 'Ini buat negara juga nantinya.' Tidak bisa gitu dong," jelasnya.
(faj/ndr)










































