2 Kontraktor yang Bangun Apartemen Kempinski Diperiksa Kejagung

2 Kontraktor yang Bangun Apartemen Kempinski Diperiksa Kejagung

Rini Friastuti - detikNews
Selasa, 08 Mar 2016 13:50 WIB
2 Kontraktor yang Bangun Apartemen Kempinski Diperiksa Kejagung
Jampidsus Arminsyah. Foto: Rengga Sancaya
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penyelidikan untuk kasus pembangunan Menara BCA dan Apartemen Kempinski di ruas Jl Thamrin, Jakarta. Dua petinggi kontraktor pembangunan gedung tersebut hari ini diperiksa penyidik Kejagung. Penyidik melakukan pemeriksaan karena diduga ada pembangunan di luar kontrak.

"Kontraktor ini kami mintai keterangan karena kami ingin menelusuri, dia bekerja atas perintah siapa. Dari sana kami akan temukan orang yang paling bertanggung jawab atas pembangunan ini," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Arminsyah di Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jaksel, Selasa (8/3/2016).

Pemeriksaan kedua kontraktor ini, menurut Arminsyah, dilakukan untuk mencari tahu pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita penyidikannya 2 minggu, sudah memeriksa 8 saksi dan 1 ahli. Yang kita panggil lebih dari itu," jelasnya.

Kejagung belum menetapkan tersangka dalam perkara korupsi pembangunan 2 gedung tersebut. Saat ini Kejagung baru meminta pendapat dari ahli untuk melakukan penghitungan seberapa besar uang yang harusnya masuk ke kas negara.

"Dari pendapat ahli, kami ingin menilai sebenarnya berapa uang yang harus didapat negara dari pembangunan dua tower itu. Artinya, di sini GI (Grand Indonesia) sudah dapat duit tapi negara tidak kebagian. Kan membangun itu enggak bisa semaunya. Kalau semaunya berarti (di atas) tanah negara bangun saja, terus nanti dia bilang 'Ini buat negara juga nantinya.' Tidak bisa gitu dong," jelasnya.

(faj/ndr)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini