Kaukus Pancasila DPR Temui Kapolri, Bahas Perlindungan Kaum Minoritas

Kaukus Pancasila DPR Temui Kapolri, Bahas Perlindungan Kaum Minoritas

Idham Kholid - detikNews
Selasa, 08 Mar 2016 13:23 WIB
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti hari ini mendapat kunjungan dari Kaukus Pancasila DPR RI. Apa saja yang dibahas?

"Kami diskusi tentang hate speech, dan perlindungan kaum minoritas," kata Badrodin saat dihubungi Selasa (8/3/2016).

Pertemuan itu digelar di ruang tamu Kapolri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pagi ini. Di antara Anggota DPR yang hadir adalah Maman Imanulhaq dan Nihayatul Wafiroh (PKB), Desy Ratnasari (PAN), Rahayu Saraswati Djojohadikusumo (Gerinda) serta yang lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Lalu saya sampaikan misal ada bupati usir kelompok minoritas, apa sanksinya, padahal itu melanggar konstitusi. Kalau bupati langgar konstitusi lalu apa sanksinya, nggak ada," sambungnya.

Badrodin menjelaskan, masalah rumah ibadah yang berpotensi memicu konflik di masyakat juga dibahas dalam pertemuan itu.

"Perlu juga ketegasan, misal masalah misal Gereja Philadelpia di Bekasi, polisi kan hanya jaga agar tidak ada bentrok. Yang menyelesaikan persoalan pokoknya siapa. Masalah izin kan harusnya pemda," ujarnya.

Sementara itu, Anggota DPR RI Maman Imanulhaq mengungkapkan, pertemuan itu berlangsung sekitar satu jam. Selain diskusi, pihaknya juga menyampaikan sejumlah rekomendasi untuk Polri.

"Intinya kita tidak ingin lagi ada orang menghancurkan rumah ibadah, mengusir WNI  dari kampung halaman sendiri, kami tidak ingin ada pengungsi Syiah, Ahmadiyah dan beberapa korban Gafatar tidak ditangani negara," ujarnya di Mabes Polri.

Maman menjelaskan, Kaukus Pancasila DPR merupakan gerakan moral dari Anggota DPR yang ingin menghidupkan kembali Pancasila, dan mencoba untuk mengidentifikasi dan memberikan masukan kepada pemangku kebijakan.

"Tidak boleh ada kelompok-kelompok yang menggerus Pancasila," tandasnya.

Berikut Rekomendasi Kaukus Pancasila DPR RI yang disampaikan ke Kapolri:

1. Polisi meningkatkan kapasitas dan ketrampilan penangkalan di tahap pre-emptive untuk mencegah kekerasan terbuka terjadi dengan model yang bisa melindungi hak berkeyakinan kelompok yang minoritas.

2. Perbanyak dokumentasi praktik baik pemolisian tindakan intoleransi yang melindungi hak kebebasan berkeyakinan dan sosialisasi ke seluruh jajaran Polisi hingga Polsek

3. Pendidikan di POLRI harus bisa memberikan beberapa materi yang terkait dengan kasus-kasus intoleransi terkait politik identitas(agama,  etnis,  ras,  dll)  dan materi yang bisa mendorong penyelesaian di tingkat penangkalan.  Praktek baik yang ada dijadikan materi utama.

4. Polri perlu segera menggunakan SE tentang Penanggulangan Hate speech (ujaran kebencian) Nomor 6/2015 untuk memastikan perlindungan bagi korban dan memberikan efek jera bagi aktor pemicu tindakan intoleransi. Efek jera dibutuhkan untuk menjaga kepercayaan pada Polisi dan pada UUD 1945

5.  Mabes Polri memberikan insentif bagi polisi untuk telah melakukan praktek baik pemolisian tindak intoleransi dengan bentuk promosi ataupun lainnya sesuai aturan di internal kepolisian.

6.  Kaukus Pancasila DPR RI dan Mabes Polri membangun kerjasama untuk memantau penggunaan dan pengejawantahan SE Penanggulangan Ujaran Kebencian(Hate Speech)  dan SE Penanganan Konflik agar makin maksimal meminimalisir dampak yang tidak diharapkan (seperti ditulis diatas) dan tetap bisa mempromosikan perlindungan bagi kelompok yang berbeda dan/atau minoritas. (idh/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads