"Saya diperintah Irfan memasak kue cookies yang dicampur ganja," kata Yogi dalam amar putusan perkara yang dilansir di website Mahkamah Agung (MA), Selasa (8/3/2016).
Yogi membuat kue brownies pada Januari-April 2015 dengan satu adonan dicampur 1 kg daun ganja yang menghasilkan 60 toples brownies. Pembuatan itu dilakukan di rumahnya di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Ganja itu disuplai pemilik modal yaitu Irfan yang juga sebagai pemilik toko. Di luar gaji sebagai karyawan, Yogi diberi upah tambahan Rp 1,75 juta per 10 toples.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penjualan brownies ganja ini mulai tercium BNN awal April 2015. Tim BNN membekuk Yoga dan Irfan pada 10 April 2015 di parkiran Blok M Plaza. Keduanya dibawa ke markas BNN untuk diproses lebih lanjut dan diadili secara terpisah.
"Saya dapat keuntungan Rp 7 juta sekali olah," kata Irfan.
Di kasus ini, jaksa menuntut Yogi untuk dihukum 16 tahun penjara. Yogi dinilai melanggar Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 132 Ayat 1 UU Narkotika. Hakim memvonis Yogi 4 tahun lebih rendah.
"Menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara," putus majelis hakim PN Jaksel.
Alasan yang memberatkan yaitu perbuatan Yogi meresahkan masyarakat dan menghambat program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Adapun hal yang meringankan Yogi berterus terang dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
"Menjatuhkan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana penjara selama 3 bulan," ucap majelis hakim yang terdiri dari Sarpin Rizaldi dengan anggota Suprapto dan Sihar Purba. (asp/nrl)