"Itu dikenakan Undang-undang nomor 50 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam," kata Kapolres Bontang AKBP Hendri Kurniawan saat dihubungi detikcom, Senin (7/3/2016) malam.
"Pasal yang dikenakan karena kesengajaan, karena kelalaian mengakibatkan hewan yang dilindungi tewas," imbuh Hendri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi mengaku sempat kesulitan lantaran pelaku tidak mengakui perbuatannya. Namun untuk mendalami motifnya, polisi akan meminta bantuan ahli.
"Nah, itu nanti kita selidikin lagi. Bagaimana hasil labfor, bagaimana hasil nanti di lapangan karena dugaan seperti itu," kata Hendri.
"Saat pemeriksaan AS jadi saksi, enggak ada pengakuan, makanya kami kesulitan. Terus akhirnya kita lakukan pendekatan-pendekatan dengan saksi lain. Nah, dari situ ada keterangan mengarah dia jadi tersangka. Nanti dalam prosesnya kan kan kita panggil dia sebagai tersangka, ya mudah-mudahan dari keterangannya ada tersangka lain," tambah Hendri. (hat/hri)










































