Tersangka Kasus Matinya 3 Orangutan di Bontang Terancam 5 Tahun Penjara

Tersangka Kasus Matinya 3 Orangutan di Bontang Terancam 5 Tahun Penjara

Hardani Triyoga - detikNews
Selasa, 08 Mar 2016 11:59 WIB
Tersangka Kasus Matinya 3 Orangutan di Bontang Terancam 5 Tahun Penjara
Ilustrasi (Foto: Ilustrasi oleh Basith Subastian)
Jakarta - Polres Bontang terus mendalami kesengajaan pelaku yang membuat 3 orangutan tewas. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan seorang tersangka berinisial AS.

"Itu dikenakan Undang-undang nomor 50 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam," kata Kapolres Bontang AKBP Hendri Kurniawan saat dihubungi detikcom, Senin (7/3/2016) malam.

"Pasal yang dikenakan karena kesengajaan, karena kelalaian mengakibatkan hewan yang dilindungi tewas," imbuh Hendri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam UU no 50 tahun 1990, Pasal 21 ayat 2 ke-1 berbunyi: 'Setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup'. Ancaman hukumannya diatur pada Pasal 40 ayat 2 apabila pelaku sengaja dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 juta atau kelalaian seperti pada Pasal 40 ayat 4 yaitu dengan ancaman pidana paling lama 1 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 50 juta.

Polisi mengaku sempat kesulitan lantaran pelaku tidak mengakui perbuatannya. Namun untuk mendalami motifnya, polisi akan meminta bantuan ahli.

"Nah, itu nanti kita selidikin lagi. Bagaimana hasil labfor, bagaimana hasil nanti di lapangan karena dugaan seperti itu," kata Hendri.

"Saat pemeriksaan AS jadi saksi, enggak ada pengakuan, makanya kami kesulitan. Terus akhirnya kita lakukan pendekatan-pendekatan dengan saksi lain. Nah, dari situ ada keterangan mengarah dia jadi tersangka. Nanti dalam prosesnya kan kan kita panggil dia sebagai tersangka, ya mudah-mudahan dari keterangannya ada tersangka lain," tambah Hendri. (hat/hri)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini