Mengenakan batik cokelat lengan pendek, Nurhadi tiba di gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2016) sekitar pukul 10.07 WIB.
Ditanya mengenai dugaan korupsi yang menjerat Andri, Nurhadi menjawab tidak tahu menahu. Ia juga mengatakan akan dimintai keterangan oleh penyidik terkait tugas dan fungsinya saja.
"Ini jam 10.00 WIB, terlambat, nanti saja," jawabnya yang datang ditemani seorang asisten.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Nurhadi, KPK juga memanggil tiga saksi lain untuk tersangka Andri. Mereka yakni Manager Aspal Mix Plant (AMP) PT Citra Gading Asritama (CGA) Cabang Mojokerto, Karyawan PT CGA Triyanto, dan wiraswasta PT CGA Syukur Mursid Brotosejati.
Andri menjadi tersangka KPK atas dugaan menerima hadiah atau janji terkait penerimaan putusan kasasi perkara korupsi di Mahkamah Agung. Sejauh ini, KPK telah meminta keterangan 6 pejabat MA di kasus ini. Keenam orang itu adalah:
1. Dirjen Badan Peradilan Umum (Badilum), Herri Swantoro
2. Panitera MA Soeroso Ono. Soeroso menjelaskan pemeriksaanya itu terkait prosedur berperkara di MA. Menurut Soeroso, apa yang dilakukan ATS merupakan tindakan spekulasi.
3. Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana MA, Wahyudin.
4. Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata, Ingan Malem Sitepu.
5. Panitera Muda Pidana Khusus Rocky Panjaitan untuk dimintai keterangan karena perkara yang dijual ATS adalah perkara yang ada di bawah kewenangannya yaitu kasus korupsi.
6. Koordinator Data Panitera MA, Asep Nursobah. (rna/asp)











































