Perang Narkoba dan Vonis Mati Pertama di 2016 dari Jakarta

Perang Narkoba dan Vonis Mati Pertama di 2016 dari Jakarta

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 08 Mar 2016 09:06 WIB
Perang Narkoba dan Vonis Mati Pertama di 2016 dari Jakarta
Cheng Tin Kei (bisma/detikcom)
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) menjatuhkan hukuman mati kepada WN Hong Kong, Cheng Tin Kei. Ini merupakan hukuman mati pertama dari Jakarta kurun 2016 ini.

Berdasarkan catatan detikcom, Selasa (8/3/2016), vonis mati yang dibacakan ketua majelis hakim Dewa Putu Yusman merupakan hukuman mati pertama di Jakarta untuk yahun 2016 ini. Cheng dihukum mati dengan bukti 360 kg sabu. Di mana ada lima PN di Jakarta yaitu PN Jakut, PN Jakpus, PN Jaksel, PN Jaktim dan PN Jakbar. Di mana PN di Jakarta umumnya 'pelit' untuk menjatuhkan hukuman mati, meski terdakwa mengantongi narkoba berkilo-kilogram.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun di tingkat Mahkamah Agung (MA), sedikitnya para hakim agung telah menjatuhkan hukuman mati kepada 6ย orang di tahun 2016, yaitu:

1. Ramlan Siregar, kasus 25 kg sabu dan 30 ribu butir ekstasi.
2. WN Nigeria, Simon, terpidana 20 tahun penjara tetapi masih mengontrol peredaran narkoba dari balik bui.
3. WN Taiwan Chen Jia Wei, kasus impor 2 kg sabu.
4. WN Taiwan Lo Chin Chen, kasus impor 2 kg sabu.
5. WN Taiwan Wang Ang Kang, kasus impor 2 kg sabu.
6. Amir, kasus 6 kg sabu dan istri Amir dihukum 20 tahun penjara.ย 



Pada 2015 lalu, PN Jakbar menjadi pengadilan di Jakarta yang paling banyak menjatuhkan hukuman mati. Di kasus penyelundupan 826 kg sabu, PN Jakbar menjatuhkan dua hukuman mati kepada Wong Chi Ping dan Ahmad Salim Wijaya. Di kasus ini, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menambah menjadi tiga orang yaitu dengan mengubah hukuman 20 tahun penjara Cheung Hon Ming menjadi hukuman mati.

Di kasus ganja 1,2 ton, Zaini Jamaludin dihukum mati oleh PN Jakbar di tahun 2015. Hukuman ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. (asp/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads