Kapolsek Pebayuran AKP Siswo mengatakan kedua tersangka ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi adanya warga yang mengedarkan pil kuning. Pil excimer termasuk dalam daftar obat golongan G (obat berbahaya).
"Tersangka mengedarkan pil kuning ini kepada anal-anak sekolah setingkat SMP dan SMA," ujar Siswo dalam keterangannya kepada detikcom, Selasa (8/3/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari kedua tersangka, polisi menyita 10.080 butir pil kuning, uang Rp 260 ribu hasil penjualan dan handphone. Keduanya dijerat dengan Pasal 196 dan Pasal 197 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan atau pasal 122 ayat ( 1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
(mei/aan)











































