Ibu dan Anak Edarkan Pil Kuning ke Pelajar di Bekasi

Ibu dan Anak Edarkan Pil Kuning ke Pelajar di Bekasi

Mei Amelia R - detikNews
Selasa, 08 Mar 2016 08:51 WIB
Ibu dan Anak Edarkan Pil Kuning ke Pelajar di Bekasi
Foto: Mei Amelia/detikcom
Bekasi - Seorang ibu EM (40) dan anaknya  NS (21) diciduk aparat Polsek Pebayuran, Bekasi, karena mengedarkan obat berbahaya. Ribuan pil excimer (pil kuning) disita polisi.

Kapolsek Pebayuran AKP Siswo mengatakan kedua tersangka ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi adanya warga yang mengedarkan pil kuning. Pil excimer termasuk dalam daftar obat golongan G (obat berbahaya).

"Tersangka mengedarkan pil kuning ini kepada anal-anak sekolah setingkat SMP dan SMA," ujar Siswo dalam keterangannya kepada detikcom, Selasa (8/3/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua tersangka merupakan warga Kampung Wates, Desa Karangmekar, Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi. Keduanya ditangkap di rumahnya pada Sabtu 5 Maret. "Pil kuning ini dijual kedua tersangka ke pelajar seharga Rp 10 ribu per 4 butir," imbuhnya.

Dari kedua tersangka, polisi menyita 10.080 butir pil kuning, uang Rp 260 ribu hasil penjualan dan handphone. Keduanya dijerat dengan Pasal 196 dan Pasal 197 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan atau pasal 122 ayat ( 1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.


(mei/aan)


Berita Terkait