Dilansir website MA, Senin (7/3/2016), putusan itu diketok oleh majelis hakim yang dipimpin hakim agung I Haru Djatmiko dibantu anggota majelis Irfan Fachruddin dan Yulius.
Putusan bernomor register 36 K/TUN/2016 itu diketok hari ini. Kasasi itu diajukan pada 2 Februari 2016 oleh Menpora melawan PSSI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) menyatakan kedua tim itu tidak lolos verifikasi. Menpora pun mengeluarkan SK pembekuan PSSI pada 17 April 2015. (dhn/dhn)










































